Guntur Hamzah
Ridwan Mansyur
Daniel Yusmic P. Foekh
Anwar Usman
Arief Hidayat
Menurut mereka, proses legislasi UU TNI tetap memenuhi syarat konstitusional meski tidak semua aspirasi publik terakomodasi.
Isu Besar: Transparansi Reformasi TNI
Perbedaan pandangan di tubuh MK ini mencerminkan perdebatan yang lebih luas soal posisi TNI dalam sistem demokrasi.
Pihak yang kritis menilai UU TNI membuka peluang “remiliterisasi” politik sipil karena kurang melibatkan publik dalam pembahasan.
Sementara itu, kubu yang setuju menekankan stabilitas hukum dan kepastian regulasi agar TNI tetap bisa menjalankan fungsi pertahanan tanpa gangguan.
Dua Tahun ke Depan Jadi Penentu
Meskipun secara hukum UU TNI dinyatakan sah, catatan dari 4 hakim bisa menjadi “bom waktu” politik. Jika DPR dan Pemerintah tidak melakukan revisi, maka legitimasi UU ini akan terus dipertanyakan.
Bagi kalangan masyarakat sipil, dissenting opinion ini memberi amunisi baru untuk mendorong pembahasan ulang dengan lebih terbuka.
Bukan Akhir, tapi Awal Perdebatan
Kasus UU TNI menunjukkan bahwa tidak semua putusan MK berakhir dengan kesepakatan bulat. Justru, perbedaan tajam di antara para hakim memperlihatkan betapa pentingnya isu ini bagi demokrasi Indonesia.