Putusan MK Soal UU TNI: Gugatan Ditolak, tapi 4 Hakim Desak Perbaikan dalam 2 Tahun

photo author
- Jumat, 19 September 2025 | 10:56 WIB
Putusan MK Soal UU TNI: Gugatan Ditolak, tapi 4 Hakim Desak Perbaikan dalam 2 Tahun (dok)
Putusan MK Soal UU TNI: Gugatan Ditolak, tapi 4 Hakim Desak Perbaikan dalam 2 Tahun (dok)

Guntur Hamzah

Ridwan Mansyur

Daniel Yusmic P. Foekh

Anwar Usman

Arief Hidayat

Menurut mereka, proses legislasi UU TNI tetap memenuhi syarat konstitusional meski tidak semua aspirasi publik terakomodasi.

Isu Besar: Transparansi Reformasi TNI

Perbedaan pandangan di tubuh MK ini mencerminkan perdebatan yang lebih luas soal posisi TNI dalam sistem demokrasi.

Pihak yang kritis menilai UU TNI membuka peluang “remiliterisasi” politik sipil karena kurang melibatkan publik dalam pembahasan.

Sementara itu, kubu yang setuju menekankan stabilitas hukum dan kepastian regulasi agar TNI tetap bisa menjalankan fungsi pertahanan tanpa gangguan.

Dua Tahun ke Depan Jadi Penentu

Meskipun secara hukum UU TNI dinyatakan sah, catatan dari 4 hakim bisa menjadi “bom waktu” politik. Jika DPR dan Pemerintah tidak melakukan revisi, maka legitimasi UU ini akan terus dipertanyakan.

Bagi kalangan masyarakat sipil, dissenting opinion ini memberi amunisi baru untuk mendorong pembahasan ulang dengan lebih terbuka.

Bukan Akhir, tapi Awal Perdebatan

Kasus UU TNI menunjukkan bahwa tidak semua putusan MK berakhir dengan kesepakatan bulat. Justru, perbedaan tajam di antara para hakim memperlihatkan betapa pentingnya isu ini bagi demokrasi Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X