Pemprov Sumsel Terbitkan Aturan Baru, Batasi Penyaluran Solar di Palembang

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 14:12 WIB
Gubernur Sumatera Selatan Dr. H Herman Deru  (Dok Ist/KetikPos.com)
Gubernur Sumatera Selatan Dr. H Herman Deru (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan aturan baru terkait pola penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di sejumlah SPBU di Kota Palembang.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengatasi antrean panjang yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.

Melalui Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pada 17 November 2025, Pemprov Sumsel menghentikan penyaluran solar di empat SPBU dan membatasi waktu distribusi di 14 SPBU lainnya hanya pada pukul 22.00–04.00 WIB.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Lepas 19 Atlet Anggar Sumsel Berlaga di Kejurnas 2025

Gubenur Sumsel, Dr. H  Herman Deru menjelaskan bahwa pembatasan waktu dilakukan karena distribusi solar pada siang hari dinilai kurang efektif dan rawan disalahgunakan, terlebih sebagian besar penyaluran biosolar masih terpusat di wilayah kota.

“Saya minta distribusi biosolar tidak hanya terpusat di dalam kota. Penyaluran pada malam hari dan perluasan titik distribusi ke luar kota akan membuat pengawasan lebih optimal,” ujar Deru, Rabu (19/11/2025).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini telah melalui pembahasan dengan Badan Pengatur Hilir Migas, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, dan DPD Hiswana Migas Sumsel.

Baca Juga: Duplikat Jembatan Tanah Kering Diresmikan, Gubernur Herman Deru Pastikan Akses Ekonomi Pulau Rimau Makin Lancar

“Kami akan melakukan pengawasan terpadu. Jika terjadi pelanggaran, sanksinya bisa berupa tilang, surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha atau operasional SPBU,” tegasnya.

Adapun empat SPBU yang dihentikan penyaluran solarnya berada di kawasan Dr M Ali–Demang Lebar Daun (dua unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, dan Jalan Celentang Kenten–Sako.

Baca Juga: Pansel Capim Baznas Sumsel Dinilai Langgar PMA, Herman Deru Diminta Tegas Sudirman Hamidi: Tes Manual Capim Baznas Sumsel Langgar Peraturan Menteri Ag

Sementara itu, penyaluran malam hari diberlakukan di SPBU yang berlokasi di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II KM 12, MP Mangkunegara (dua lokasi), RE Martadinata, 

Wolter Monginsidi Patal Pusri, R Soekamto, Kolonel H Burlian KM 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, serta Jalan Gubernur H Bastari.

Baca Juga: Hadiri Ngaben Massal di OKI, Herman Deru Serukan Pelestarian Budaya Sebagai Perekat Bangsa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X