Kendati demikian, aturan ini memberikan pengecualian bagi angkutan kebutuhan pokok dan barang esensial. Kendaraan angkutan tetap dapat mengisi solar di wilayah Palembang selama membawa muatan sesuai dokumen surat jalan yang sah.
“Itu dengan ketentuan saat pengisian BBM, kendaraan masih mengangkut muatan sesuai surat jalan dari pemilik atau pengelola angkutan,” jelas Deru.
Ia juga menyoroti adanya disparitas harga yang dianggap turut memicu meningkatnya antrean.
“Masalahnya bukan pada kuota, tetapi pada perlunya penataan SPBU yang diperbolehkan menyalurkan solar.
Mengalihkan penyaluran biosolar ke kawasan pinggiran yang lebih representatif adalah langkah yang tepat,” pungkasnya ***
Artikel Terkait
Herman Deru Hadiri Milad ke-15 Ponpes Kiai Marogan: Luncurkan Pesantren Lansia & Beasiswa untuk Santri Tahfizh
Gubernur Herman Deru Dorong Soliditas Pemimpin dan Literasi Teknologi Generasi Muda di HUT OKU Ke-115 Tahun
Hadiri Ngaben Massal di OKI, Herman Deru Serukan Pelestarian Budaya Sebagai Perekat Bangsa
Cegah Provokasi, Gubernur Herman Deru Ajak Warga Sumsel Tetap Tenang Usai Insiden Anarkis
Pansel Capim Baznas Sumsel Dinilai Langgar PMA, Herman Deru Diminta Tegas Sudirman Hamidi: Tes Manual Capim Baznas Sumsel Langgar Peraturan Menteri Ag
Duplikat Jembatan Tanah Kering Diresmikan, Gubernur Herman Deru Pastikan Akses Ekonomi Pulau Rimau Makin Lancar
Gubernur Herman Deru Lepas 19 Atlet Anggar Sumsel Berlaga di Kejurnas 2025