Pemprov Sumsel Terbitkan Aturan Baru, Batasi Penyaluran Solar di Palembang

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 14:12 WIB
Gubernur Sumatera Selatan Dr. H Herman Deru  (Dok Ist/KetikPos.com)
Gubernur Sumatera Selatan Dr. H Herman Deru (Dok Ist/KetikPos.com)

Kendati demikian, aturan ini memberikan pengecualian bagi angkutan kebutuhan pokok dan barang esensial. Kendaraan angkutan tetap dapat mengisi solar di wilayah Palembang selama membawa muatan sesuai dokumen surat jalan yang sah.

“Itu dengan ketentuan saat pengisian BBM, kendaraan masih mengangkut muatan sesuai surat jalan dari pemilik atau pengelola angkutan,” jelas Deru.

Baca Juga: Gubernur Herman Deru Dorong Soliditas Pemimpin dan Literasi Teknologi Generasi Muda di HUT OKU Ke-115 Tahun

Ia juga menyoroti adanya disparitas harga yang dianggap turut memicu meningkatnya antrean.

“Masalahnya bukan pada kuota, tetapi pada perlunya penataan SPBU yang diperbolehkan menyalurkan solar. 

Mengalihkan penyaluran biosolar ke kawasan pinggiran yang lebih representatif adalah langkah yang tepat,” pungkasnya ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X