KetikPos.com - Rapat konsultasi pelayanan publik dalam rangka pembahasan peningkatan standar pelayanan terhadap masyarakat kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) khususnya dalam pelayanan Penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM), pada Rabu (06/09/23).
"Yang dulunya pelayanan SIM C menggunakan praktik dengan angka delapan sekarang melalui sirkuit tidak dengan angka delapan lagi.
Baca Juga: Uji Praktik Pembuatan SIM Sekarang Lebih Mudah
Kalau di angka delapan banyak para pemohon SIM yang tidak lulus sekarang pemohon lebih mudah dalam mengikuti uji praktek SIM terutama bagi para pengendara roda dua,
jika pemohon tidak lulus ujian bisa mengikuti ulang hari itu juga beuhueerta rarti dengan catatan istriharat sebentar lalu ngulang lagi,"jelas Kapolres OKI, Dili Yanto, S.IK., SH., MH melalui Kasat Lantas, AKP M. Sadeli, S.H., M.Si.
Baca Juga: Sat Lantas Polrestabes Palembang Resmi Launching Sirkuit Mini Ujian Praktek SIM R2
Peserta yang hadir konsultasi publik bukan saja dari jajaran Polri, tokoh Agama, tokoh masyarakat, TNI, Jasa Rahjasa, Media, LSM dan para tamu undangan lainnya. (LUK)
Artikel Terkait
Ingin Tahu Umur SIM Setiap Negara, Silahkan Simak Penjelasan di Bawah Ini
Ternyata SIM Bisa Diperpanjang Secara Online, Ini Syaratnya
Ini Syarat Dan Cara Buat SIM Terbaru
Pemohon SIM Harus Lampirkan Sertifikat, Ini Alasannya
Kamu Ingin Buat SIM Secara Online, Ini Syarat Dan Caranya
Sat Lantas Polrestabes Palembang Resmi Launching Sirkuit Mini Ujian Praktek SIM R2
Uji Praktik Pembuatan SIM Sekarang Lebih Mudah