KetikPos.com - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah menyerahkan secara resmi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Korektif kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait 4 Laporan Masyarakat Investigasi atas Prakarsa Sendiri.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Ombudsman RI Sumsel dan Pj. Gubernur Sumsel diwakili oleh Drs. H. Edward Candra, M.H. Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, H. Sutoko sebagai Pihak Terkait, dan Kepala Sekolah SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang masing-masing selaku Terlapor pada Selasa (16/1/2024).
Baca Juga: Ombudsman Panggil PT KAI Kaitan Pemeriksaan Proses Pembebasan Tanah di Kelurhan Kemang Agung
Adrian, menyampaikan temuan maladministrasi ini bermula dari hasil pengawasan dan inisiatif Ombudsman yang menemukan sejumlah pelanggaran.
“Terhadap Petunjuk Teknis PPDB 2023/2024 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan dalam presentase jalur penerimaan serta jalur tes mandiri metode ujian tertulis telah bertentangan dengan Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan Pergub Sumsel No. 13 Tahun 2021,
Terhadap Sekolah, ditemukan data siswa kelas X diterima hanya berdasarkan kebijakan Kepala Sekolah saja, faktanya siswa tersebut diterima tanpa prosedur seleksi dan kelulusannya tanpa diumumkan secara resmi pada Website Sekolah ini merupakan bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik dan Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan," ujarnya.
Baca Juga: Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Temukan Adanya Potensi Maladministrasi Pada Proses PPDB 2023
Dia menuturkan, agar PJ. Gubernur memberikan sanksi pembinaan terhadap Kepala Dinas dan Kabid SMA Dinas Pendidikan Sumsel serta para Kepala Sekolah SMAN 2, 10, 11 dan 22 Palembang yang terbukti melakukan penyimpangan prosedur.
Selanjutnya, agar PJ. Gubernur memerintahkan Dinas Pendidikan Sumsel untuk segera merancang Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Penyerahan LAHP ini adalah bentuk tanggungjawab kami kepada masyarakat. Kami berharap LAHP korektif dengan temuan maladministrasi yang sudah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti maksimal 30 hari kedepan. Semoga pihak Pemprov dapat menindaklanjutinya dengan baik agar laporan ini dapat selesai dilevel provinsi, tidak perlu sampai terbit rekomendasi Ombudsman tingkat pusat," jelas M. Adrian.
Plt. Dinas Pendidikan, Sutoko, menyampaikan tanggapannya, saat ini pihaknya sedang berkerja dengan sekuat tenaga mengevaluasi Petunjuk Teknis yang ada dengan menganti Petunjuk Teknis yang baru sesuai regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, komitmen pelaksanaan PPDB Tingkat SMA tahun 2024/2025 dalam Juknis yang sedang kami rancang, sebagai informasi awal tes mandiri dengan metode ujian tertulis seperti yang dilakukan tahun ini akan dihapuskan sesuai larangan sebagaimana perintah Permendikbud No. 1 Tahun 2021”
Artikel Terkait
Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN RF Laporkan Terkait info Hasil Tim Investigasi, Begini Respon Ombudsman
Sapta Laporan UIN Raden Fatah Palembang ke Ombudsman Terkait Penganiayaan Mahasiswa, Poin 7 - 8 perlu dicatat.
Temuan Ombudsman Sumsel dari Kepala Dinas yang Tidak Tahu Tugas dan Kewenangan Hingga Ketidakpatutan Melayani
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Temukan Adanya Potensi Maladministrasi Pada Proses PPDB 2023
Ombudsman Panggil PT KAI Kaitan Pemeriksaan Proses Pembebasan Tanah di Kelurhan Kemang Agung