KetikPos.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan adanya potensi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan sekolah selama proses PPDB 2023 berlangsung.
Potensi Maladministrasi terjadi kepada calon peserta didik baru khususnya pada proses pelaksanaan Tes Mandiri hingga sekolah mulai menjalankan aktivitas belajar mengajar, yaitu PPDB belum dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel
sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Evaluasi PPDB Sistem Zonasi
Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah mengatakan, Ombudsman memperoleh sejumlah temuan awal usai melakukan kegiatan pengumpulan
informasi terhadap “Pelaksanaan PPDB tingkat SMP dan SMA Tahun 2023 di wilayah kota
Palembang" pada kurun waktu Agustus 2023.
"Ombudsman membentuk tim Investigasi dan telah melakukan analisa awal terhadap sejumlah dokumen terkait PPDB, objek sekolah, pihak penyelenggara, dan pihak terkait lainnya. Di 6 (enam) sampel objek SMAN dan 1 (satu) sampel objek SMPN di Kota Palembang," ujarnya, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut, Adrian menyampaikan beberapa temuan awal di lapangan berdasarkan hasil Investigasi terkait implementasi dari masa pendaftaran hingga kelulusan akhir, sebagai berikut:
Pertama, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak mempedomani ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Juncto Pasal 8 Peraturan
Gubernur Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan
Pendidikan Khusus. Bahwa Penerimaan jalur zonasi pada sekolah di alokasikan sebesar 50 %
dari daya tampung sekolah, bukan sebesar 30 % sebagaimana yang ditetapkan dalam
Petunjuk Teknis PPDB SMA Negeri Rujukan Kabupaten/Kota dan SMA Negeri Reguler Provinsi Sumatera Selatan Tahun Pelajaran 2023/2024.
Baca Juga: Curat Marut PPDB, DPR RI Minta Buat Panja
Kemudian, kedua sambung Adrian, ditemukan kurang jelasnya mekanisme mitigasi (kanal pengaduan) terhadap keluhan/pengaduan dari orang tua calon siswa.
Ketiga ditemukan bahwa kurangnya transparansi dalam pengelolaan website PPDB Tahun 2023, mengingat masih ada keterbatasan Masyarakat dalam mengakses pengumuman kelulusan akhir secara keseluruhan.
Baca Juga: Zonasi PPDB Diduga Bermasalah, Ini Usulan Kemendikbudristek
Keempat ditemukan bahwa terdapat siswa yang terdaftar pada suatu sekolah dan mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa mengikuti prosedur PPDB 2023 yang telah diatur. Sekolah dimaksud menerima sejumlah siswa tersebut dengan dalih animo pendaftar yang tinggi. Sehingga memungkinkan terbukanya ruang negosiasi non prosedural antara pihak sekolah dengan orang tua calon siswa.
Adrian menerangkan, kelima Ombudsman menemukan terjadi potensi conflict of interest terkait penunjukkan pihak ke tiga sebagai pelaksana teknis jalur Tes Mandiri dalam PPDB 2023 serta permasalahan transparansi dan kerentanan inkompetensi pelaksana.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Tegaskan Kemendikbudristek Segera Menuntaskan Problematika Sistem Zonasi dalam PPDB
Ombudsman juga menemukan beberapa permasalahan di masing-masing sekolah pasca
pelaksanaan PPDB Tahun 2023:
1. Ditemukan adanya penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) melebihi ketentuan
maksimal daya tampung sekolah pada telah ditetapkan pada Juknis PPDB 2023 dan Peraturan
Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus pada
Pasal 15 ayat (1) dan (2).
2. Ditemukan belum adanya kesiapan sekolah mengenai ketersediaan sarana, prasarana
termasuk sumber daya guru. Akan tetapi sekolah dengan sengaja melampaui batas dalam hal
penerimaan peserta didik baru.
Baca Juga: Illiza Sa’aduddin Djamal : Kebijakan Sistem Zonasi dalam PPDB Perlu Dikaji Ulang Secara Ilmiah
3. Ditemukan adanya sekolah yang menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan system double shift, sehingga waktu kegiatan belajar mengajar terhadap peserta didik dirugikan. Bahwa seharusnya kegiatan belajar mengajar dialokasikan selama 45 (empat puluh lima) menit per jam setiap mata pelajaran. Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan danKebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Ditemukan adanya pungutan dan/atau sumbangan terkait pelaksanaan PPDB yang dilakukanoleh pihak sekolah berupa pungutan uang iuran komite, pembangunan, dan pembelian atribut hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nomor1 Tahun 2021.
Baca Juga: Rano Karno Minta Nadiem Makarim Harus Berani Mengevaluasi Soal PPDB
5. Ditemukan tidak adanya sanksi tegas kepada sekolah yang tetap melakukan pengajuan data pokok pendidikan (dapodik) yang melebihi batas daya tampung yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dari semua temuan awal diatas dan adanya dugaan Maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, telah menindaklanjuti dengan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) kepada 4 (empat) SMAN di Kota Palembang,
Baca Juga: Disdik Palembang Susun Juknis PPDB SMP Negeri
dan mulai melakukan serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan pada Rabu (sore) tanggal 23 Agustus 2023, dengan memanggil pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk dimintai klarifikasi secara langsung bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan," tandasnya
Artikel Terkait
Rano Karno Minta Nadiem Makarim Harus Berani Mengevaluasi Soal PPDB
Illiza Sa’aduddin Djamal : Kebijakan Sistem Zonasi dalam PPDB Perlu Dikaji Ulang Secara Ilmiah
Komisi X DPR RI Tegaskan Kemendikbudristek Segera Menuntaskan Problematika Sistem Zonasi dalam PPDB
Zonasi PPDB Diduga Bermasalah, Ini Usulan Kemendikbudristek
Curat Marut PPDB, DPR RI Minta Buat Panja
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dukung Evaluasi PPDB Sistem Zonasi