Sementara itu, Penjabat Gubernur yang diwakili oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumsel menyampaikan pihaknya akan segera menindaklanjuti LAHP korektif yang diberikan oleh Ombudsman RI Sumsel.
"Terkait LAHP Ombudsman yang memuat temuan maladministrasi dan langkah korektif, tentunya dari Pihak Pemprov Sumsel akan segera menindaklanjuti dan menuntaskan di tingkat provinsi, tanpa perlu proses lama.
Hal ini menjadi dorongan yang baik bagi Pemprov melalui Dinas Pendidikan kedepan dapat segera merampungkan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2024/2025 sesuai regulasi yang berlaku, dan paling penting tentunya komitmen bersama dari semua Pihak," pungkas Edward.
Selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk lebih proaktif dalam proses penyelesaian laporan.
"Kami meminta Pemprov dapat koordinatif dan proaktif karena pemberian sanksi sepenuhnya kami serahkan dalam proses penyelesaian laporan, serta tentunya Ombudsman Sumsel siap membuka diri untuk berdiskusi lebih lanjut", tutup M. Adrian. (Yanti)
Artikel Terkait
Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN RF Laporkan Terkait info Hasil Tim Investigasi, Begini Respon Ombudsman
Sapta Laporan UIN Raden Fatah Palembang ke Ombudsman Terkait Penganiayaan Mahasiswa, Poin 7 - 8 perlu dicatat.
Temuan Ombudsman Sumsel dari Kepala Dinas yang Tidak Tahu Tugas dan Kewenangan Hingga Ketidakpatutan Melayani
Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Temukan Adanya Potensi Maladministrasi Pada Proses PPDB 2023
Ombudsman Panggil PT KAI Kaitan Pemeriksaan Proses Pembebasan Tanah di Kelurhan Kemang Agung