KetikPos.com - Kuasa hukum M. Dewi dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) bakal lakukan gugatan Praperadilan terhadap Surat Ketetapan Nomor :S-TAP/85.a/VI/2024 Ditreskrimum tentang penghentian penyelidikan (SP3) tanggal 11 Juni 2024 yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kapolda Sumsel. Karena mereka anggap SP3 tersebut yang dikeluarkan atau diterbitkan terlalu dini dan terkesan dipaksakan.
Hal itu terungkap saat kuasa hukum M. Dewi dari YBH SSB, yakni Sofhuan Yusfiansyah,S.H, M Sigit Muhaimin,S.H,M.H, Wilian Brahman Putra,S.H, Septiani,S.H, Siti Fatonah,S.H,Meri Andani,S.H melakukan konfersi pers di kantor YBH SSB, Sabtu (29/06/24).
Siti Fatonah mengatakan bahwa pihaknya bakal mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam hal ini melawan Ditreskrimum Polda Sumsel terkait telah mengeluarkan surat SP3 penghentian kasus terhadap kliennya.
"Pihak kepolisian menjadi dasar mereka untuk menghentikan penyelidikan itu karena adanya surat edaran dari kejaksaan yang menyatakan bahwa tanah kepemilikan dari Groundkart. Untuk Groundkart itu diakui tapi harus dibuat sertifikat,"ungkap dia.
Siti menceritakan kronologi prihal tersebut, bermula pihkanya melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum PT KAI terhadap tanah milik SHM yang dimiliki kliennya bernama M. Dewi.
"Kami melawan PT KAI, karena tanah milik klien kami M.Dewi yang diduga diserobot dan dirusak oleh PT KAI lokasi di Jalan Abi Kusno Cokro Suyoso RT 28 Kelurahan Kemang agung. Klien kami memiliki alas hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik nomor 35 tahun 1983 dengan luas lebih kurang 3.396 meter tersebut," jelas dia.
Baca Juga: Peresmian Kantor Baru, Ini Harapan Dewan Pembina YBH SSB
Oleh sebab itu, sambung Siti Fatonah, pihaknya berharap dengan diajukannya praperadilan ini, pihak kepolisian akan mengerti akan permasalahan ini. "Kami menuntut agar SP3 itu dicabut dan laporan bapak M. Dewi kembali dilanjutkan, agar kita bisa memberantas tindakan kekejaman, kezaliman yang dilakukan oleh oknum PT KAI kepada klien kami," ucap dia.
"PT KAI itu mengklaim tanah milik klien kami M.Dewi iyu berdasarkan dengan Groundkart nomor 3 tahun 1912. Tapi PT.KAI tidak pernah menunjukkan Groundkart itu ke kami. Dan PT.KAI tidak mensertifikatkan Groundkart nomor 3 tahun 1912 itu. Jadi tanah tersebut sah milik klien kami. Sangat jelas tindak pidananya ada pelakunya.
Baca Juga: YBH SSB Ajukan Permohonan Atensi Khusus terkait Kasus Perlindungan Anak
Bahkan pihak PT KAI waktu gelar perkara di Polda Sumsel mereka mengakui dan membenarkan terjadi perusakan dan penyerobotan tanah milik M.Dewi, itu yang membuat kami bingung kenapa muncul SP3. Sedangkan pihak terlapor mengakui adanya tindakan pidana tersebut,"beber dia.
Sementara itu, septiani mengatakan, tanah groundkrat adalah itu peta tanah zaman Belanda dan harus dikuatkan oleh putusan pengadilan dalam penerapannya dan terlapor PT KAI wajib mendaftarkan Groundkrat berdasarkan putusan nomor 227/DPG/2016/PN Semarang.
Tapi faktanya hal ini tidak pernah dilakukan oleh terlapor bahkan di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 46 huruf A karena yang terletak di ruang milik jalur kereta api dan ruang manfaat jalur kereta api di sertifikatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: YBH SSB Desak Menteri ATR/BPN Segera Evaluasi HGU Milik PT. Cahaya Vidi Abadi
"Kami kuasa hukum M.Dewi melakuman permohonan praperadilan SP3 ini terhadap permohonan sudah kita daftarkan di PN Palembang pada tanggal 26 kemarin semoga dengan upaya ini keadilan dan kebenaran harus tetap kita tegakkan," katanya.
Ditempat yang sama, Meri Andani menjelaskan, permohonan Praperadilan ini dilakukan karena SP3 oleh Ditrekrimum Polda Sumsel terhadap kasus ini dinilai terlalu dipaksakan.
"Karena itulah kuasa hukum dari bapak M Dewi menyampaikan di lapangan saksi dan bukti semua sudah dihadirkan, selain itu tindak pidana ini pun sudah diakui sendiri lapor PT KAI.
Besar harapan kami bahwasanya dari peradilan yang didaftarkan ini semoga nantinya diindahkan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan juga tuntutan kami nantinya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang," tuturnya.
Artikel Terkait
YBH SSB Miliki Program Penyuluhan Hingga Kecamatan dan Desa
Media KetikPos.Com Raih Penghargaan Pada Puncak Penghargaan Tokoh Inspirasi Sumsel YBH SSB
YBH SSB Desak Menteri ATR/BPN Segera Evaluasi HGU Milik PT. Cahaya Vidi Abadi
YBH SSB Ajukan Permohonan Atensi Khusus terkait Kasus Perlindungan Anak
Peresmian Kantor Baru, Ini Harapan Dewan Pembina YBH SSB
Dalami Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan Warga Desa Terusan Muara Banyuasin, YBH SSB Turunkan Tim untuk Lakukan Investigasi Lapangan
AMUK Sumsel dan YBH SSB Dukung Mabes Polri Berantas Premanisme di Sektor Pertambangan Muratara