Bangunan Diduga Tanpa Izin di Jalan Noerdin Panji Palembang, LAAGI Tuntut Pemkot Bertindak Tegas

photo author
DNU
- Rabu, 26 Februari 2025 | 14:19 WIB
Aksi demo Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Kantor Walikota Palembang, Rabu (26/2/2025).  (Dok Ist/KetikPos.com)
Aksi demo Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Kantor Walikota Palembang, Rabu (26/2/2025). (Dok Ist/KetikPos.com)

Bahwa bangunan yang sudah berdiri ini jelas mengangkangi Perda yang dibuat DPRD Kota Palembang dan peraturan walikota Palembang, seolah-olah melawan tanpa mempedulikan aturan Pemerintah daerah Untuk itu perlu dilakukan pembongkaran karena bangunan tanpa izin di Kota Palembang dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan yang serius, di antaranya:

1. Alih Fungsi Lahan yang Tidak Terkendalia

Bangunan liar sering kali didirikan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi permukiman atau bisnis seperti daerah resapan air atau ruang terbuka hijau. Akibatnya, fungsi ekologis lahan terganggu, yan dapat memperparah masalah banjir di Palembang.

2. Peningkatan Risiko Banjir

Palembang memiliki banyak sungai dan daerah rawa yang berfungsi sebagai daerah resapan air. J bangunan tanpa izin didirikan tanpa memperhatikan tata ruang, aliran air dapat terhambat, menyebab genangan dan memperparah risiko banjir, terutama saat musim hujan.

3. Pencemaran Lingkungan

Banyak bangunan ilegal tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Pembuangan lim rumah tangga atau industri secara sembarangan dapat mencemari air tanah, sungai, dan lingku sekitar, yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

4. Penurunan Kualitas Udara

Proses pembangunan tanpa izin sering kali tidak memperhatikan regulasi lingkungan, pengendalian debu dan polusi udara. Akibatnya, aktivitas konstruksi ilegal dapat meningkatkan polusi udara, yang berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.

5. Kerusakan Ekosistem

Pembangunan tanpa izin dapat menyebabkan deforestasi atau penggusuran lahan hijau yang pe keseimbangan ekosistem. Hilangnya vegetasi dapat menyebabkan berkurangnya keanekaragaman serta meningkatkan suhu udara di sekitar area perkotaan.

6. Ketidakseimbangan Infrastruktur

Bangunan liar yang berkembang tanpa perencanaan dapat membebani infrastruktur kota seperti listrik, dan saluran air. Hal ini dapat menyebabkan gangguan dalam distribusi air bersih dar meningkatkan risiko kemacetan dan kepadatan penduduk yang tidak terkontrol.

Untuk mengurangi dampak negatif ini, penting bagi Pemerintah Kota Palembang untuk terus menegakkan regulasi perizinan bangunan, melakukan pengawasan lebih ketat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendirikan bangunan sesuai aturan.

Sukma menjelaskan, dari uraian di atas maka kami dari Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Meminta Dan Mendesak Pemerintah Kota Palembang Melalui Dinas Polisi Pamong Praja Untuk stop Bangunan Ruko Dijalan Noerdin Panji Berinisial Milik Saudara A Diduga Belum Mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X