Bahwa bangunan yang sudah berdiri ini jelas mengangkangi Perda yang dibuat DPRD Kota Palembang dan peraturan walikota Palembang, seolah-olah melawan tanpa mempedulikan aturan Pemerintah daerah Untuk itu perlu dilakukan pembongkaran karena bangunan tanpa izin di Kota Palembang dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan yang serius, di antaranya:
1. Alih Fungsi Lahan yang Tidak Terkendalia
Bangunan liar sering kali didirikan di kawasan yang tidak diperuntukkan bagi permukiman atau bisnis seperti daerah resapan air atau ruang terbuka hijau. Akibatnya, fungsi ekologis lahan terganggu, yan dapat memperparah masalah banjir di Palembang.
2. Peningkatan Risiko Banjir
Palembang memiliki banyak sungai dan daerah rawa yang berfungsi sebagai daerah resapan air. J bangunan tanpa izin didirikan tanpa memperhatikan tata ruang, aliran air dapat terhambat, menyebab genangan dan memperparah risiko banjir, terutama saat musim hujan.
3. Pencemaran Lingkungan
Banyak bangunan ilegal tidak memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Pembuangan lim rumah tangga atau industri secara sembarangan dapat mencemari air tanah, sungai, dan lingku sekitar, yang berdampak pada kesehatan masyarakat.
4. Penurunan Kualitas Udara
Proses pembangunan tanpa izin sering kali tidak memperhatikan regulasi lingkungan, pengendalian debu dan polusi udara. Akibatnya, aktivitas konstruksi ilegal dapat meningkatkan polusi udara, yang berdampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.
5. Kerusakan Ekosistem
Pembangunan tanpa izin dapat menyebabkan deforestasi atau penggusuran lahan hijau yang pe keseimbangan ekosistem. Hilangnya vegetasi dapat menyebabkan berkurangnya keanekaragaman serta meningkatkan suhu udara di sekitar area perkotaan.
6. Ketidakseimbangan Infrastruktur
Bangunan liar yang berkembang tanpa perencanaan dapat membebani infrastruktur kota seperti listrik, dan saluran air. Hal ini dapat menyebabkan gangguan dalam distribusi air bersih dar meningkatkan risiko kemacetan dan kepadatan penduduk yang tidak terkontrol.
Untuk mengurangi dampak negatif ini, penting bagi Pemerintah Kota Palembang untuk terus menegakkan regulasi perizinan bangunan, melakukan pengawasan lebih ketat, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendirikan bangunan sesuai aturan.
Sukma menjelaskan, dari uraian di atas maka kami dari Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Meminta Dan Mendesak Pemerintah Kota Palembang Melalui Dinas Polisi Pamong Praja Untuk stop Bangunan Ruko Dijalan Noerdin Panji Berinisial Milik Saudara A Diduga Belum Mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Artikel Terkait
Demo Koalisi Indonesia Energi Watch di Kantor PT PLN Palembang Berbuntut Ricuh
Demo di DPRD Kota Palembang, Puluhan Massa Tolak Revisi Perda No 3 Tahun 2015
KGPL Gelar Demo, KSOP Dipanggil DPRD Kota Palembang
Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur, Kawali Sumsel Desak Cabut Proper Hijau dan Copot Superintendent HSSE Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo
Demo di BTN Palembang Memanas, PKTSS Terobos Masuk untuk Bertemu Langsung dengan Kepala Pimpinan Cabang
Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
Demo di PTUN Jakarta dan MA Kembali Memanas, Massa Desak Hakim Tolak Gugatan SKB