"Memasang Plang Pemberitahuan Untuk Tidak Membangun Sebelum Izin PBG ada. Serta membongkar bangunan tersebut apabila tidak mengindahkan peringatan Pemerintah Kota Palembang Atau Menyampingkan Peraturan Perundang-undangan Dan Peraturan Daerah," tandasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris LAAGI sekaligus Koordinator Lapangan Ki Musmulyons, SP menuturkan,LAAGI melakukan aksi terkait pembangunan ilegal yang diduga tidak memiliki izin, ini dilakukan terkait isu yang sama yakni bangunan-bangunan liar.
"Alhamdulillah Parkside's Hotel sudah disegel. Dan ini masih banyak bermunculan lagi bangunan-bangunan liar," katanya.
Kedua, sambung dia, yang ingin pihaknya sampaikan adalah ditemukan lagi bangunan liar di daerah Nerdin Panji.
"Kami sudah konfirmasi kemarin ke PUPR kota Palembang terkait belum adanya izin. Maksud kami melalui Bapak walikota terpilih Kami ingin memastikan dan mengawal Pemkot Palembang terkait bangunan-bangunan itu untuk segera dibongkar atau yang harus diizinkan terkait dengan retribusi pajak daerah," tegasnya.
Menanggapi aksi demo, Walikota Palembang melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Palembang, Budi Ritonga mengatakan, terima kasih LAAGI yang memberikan informasi, masukan ke Pemkot Palembang.
"Kami akan melaporkan segera ke pimpinan. Kami garis bawahi, seluruh bangunan di Palembang itu dibawah PUPR. Kami Pol PP tidak bisa bertindak ,sebelum ada rekomendasi dinas terkait," pungkasnya. (Yanti)
Artikel Terkait
Demo Koalisi Indonesia Energi Watch di Kantor PT PLN Palembang Berbuntut Ricuh
Demo di DPRD Kota Palembang, Puluhan Massa Tolak Revisi Perda No 3 Tahun 2015
KGPL Gelar Demo, KSOP Dipanggil DPRD Kota Palembang
Aksi Demo di Depan Kantor Gubernur, Kawali Sumsel Desak Cabut Proper Hijau dan Copot Superintendent HSSE Pertamina EP Asset 2 Field Pendopo
Demo di BTN Palembang Memanas, PKTSS Terobos Masuk untuk Bertemu Langsung dengan Kepala Pimpinan Cabang
Demo di Kantor Wali Kota Palembang, KPAL Pertanyakan Legalitas PBG PIM
Demo di PTUN Jakarta dan MA Kembali Memanas, Massa Desak Hakim Tolak Gugatan SKB