Bangunan Diduga Tanpa Izin di Jalan Noerdin Panji Palembang, LAAGI Tuntut Pemkot Bertindak Tegas

photo author
DNU
- Rabu, 26 Februari 2025 | 14:19 WIB
Aksi demo Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Kantor Walikota Palembang, Rabu (26/2/2025).  (Dok Ist/KetikPos.com)
Aksi demo Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) melakukan aksi demo di Kantor Walikota Palembang, Rabu (26/2/2025). (Dok Ist/KetikPos.com)

"Memasang Plang Pemberitahuan Untuk Tidak Membangun Sebelum Izin PBG ada. Serta membongkar bangunan tersebut apabila tidak mengindahkan peringatan Pemerintah Kota Palembang Atau Menyampingkan Peraturan Perundang-undangan Dan Peraturan Daerah," tandasnya. 

Ditempat yang sama, Sekretaris LAAGI sekaligus Koordinator Lapangan Ki Musmulyons, SP menuturkan,LAAGI melakukan aksi terkait pembangunan ilegal yang diduga tidak memiliki izin, ini dilakukan terkait isu yang sama yakni bangunan-bangunan liar. 

"Alhamdulillah Parkside's Hotel sudah disegel. Dan ini masih banyak bermunculan lagi bangunan-bangunan liar," katanya. 

Kedua, sambung dia, yang ingin pihaknya sampaikan adalah ditemukan lagi bangunan liar di daerah Nerdin Panji.

"Kami sudah konfirmasi kemarin ke PUPR kota Palembang terkait belum adanya izin. Maksud kami melalui Bapak walikota terpilih Kami ingin memastikan dan mengawal Pemkot Palembang terkait bangunan-bangunan itu untuk segera dibongkar atau yang harus diizinkan terkait dengan retribusi pajak daerah," tegasnya. 

Menanggapi aksi demo, Walikota Palembang melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Pol PP Palembang, Budi Ritonga mengatakan, terima kasih LAAGI yang memberikan informasi, masukan ke Pemkot Palembang. 

"Kami akan melaporkan segera ke pimpinan. Kami garis bawahi, seluruh bangunan di Palembang itu dibawah PUPR. Kami Pol PP tidak bisa bertindak ,sebelum ada rekomendasi dinas terkait," pungkasnya. (Yanti)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X