Ia juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas dalam rangka mewujudkan Palembang Berdaya Palembang Sejahtera," bebernya.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I.A Khusus, Agus Walujo Tjahjono, SH., M.Hum.mengatakan, pada hari ini pihaknya melaksanakan penandatanganan MOU terkait dengan pelayanan public.
"Kami mulai hari ini ada kerjasama dengan mall pelayanan publik. Sehingga kami membuka satu stan di sini untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Jadi ada petugas kami stand by di sini untuk memberikan informasi," katanya.
Dia menjelaskan, pelayanan yang diberikan semua informasi masalah e court, terkait prodeo, dan sesuatu terkait informasi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I.A Khusus.
"Contoh bagaimana mengajukan prodeo tanpa biaya, mereka belum tahu caranya mereka bisa bertanya di sini apa saja yang diperlukan atau mau memasukkan gugatan bertanya bisa di sini itu free bertanya di sini,' bebernya.
Die menjelaskan, untuk perceraian terkait itu non muslim pihaknya melayani. Tapi untuk yang muslim itu di pengadilan agama.
"Kalau kami untuk perceraian non muslim itu kita melayani. Jadi kita siapkan layanan informasinya di sini. Kami stand by 2 orang stand by di sini jam 08.00 sampai jam 12.00. Jika kami melihat animo masyarakat, kalau animenya banyak maka akan kita menambah jamnya," paparnya.
Baca Juga: Pemkot Palembang Harus Bertindak! KRPSS Tuntut Pembongkaran Parkside's Hotel
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si mengatakan, Alhamdulillah pada hari ini hari Senin tanggal 24 Maret 2025 melaksanakan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I.A Khusus dengan Mal Pelayanan Publik.
"Dengan adanya PKS ini kita bertambah mitra layanan menjadi 27 mitra layanan dan 200 jenis layanan. Ini harapan kami dengan penandatanganan ini bisa berkolaborasi terkait dengan pelayanan yang akan diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I.A," bebernya.
"Harapan kami dengan adanya mitra lain ini masyarakat kota Palembang bisa memanfaatkan info-info terkait pengadilan dan lain-lain. Artinya dengan adanya fasilitas sarana pelayanan publik kita diharapkan instansi pemerintah ataupun BUMD, BUMN ataupun yang lainnya itu bisa memanfaatkan mall pelayanan publik," tandasnya. (Yanti)
Artikel Terkait
Pemkot Palembang Harus Bertindak! KRPSS Tuntut Pembongkaran Parkside's Hotel
Pemkot Palembang Tandatangani Kerjasama dengan Bappenas untuk Pengurangan Kemiskinan yang Cepat dan Akurat
Rapat Terbatas, Parkside's Hotel Tak Berizin, Besok Komisi III dan Pemkot Palembang Pasang Plang Penutupan
Pemkot Palembang Jalin Kerjasama dengan Bappenas untuk Pemanfaatan Data Sosial Ekonomi
Wawako Prima Salam Tekankan Komitmen Jajaran Pemkot Palembang Jalankan Visi Misi RDPS
Gaspol 100 Hari Kerja! Wawako Prima Salam Warning Pejabat Pemkot Palembang: "Kalau Tidak Seirama, Silakan Pindah!"
Antisipasi PHK, Andreas Okdi Priantoro Minta Pemkot Palembang Siapkan Alternatif Pekerjaan