Ketikpos.com – Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPL) mendesak DPRD Kota Palembang untuk segera memanggil pihak pengelola Pergudangan BLITZ karena diduga kuat dalam pembangunan proyek pergudangan tersebut yang berlokasi di kawasan strategis tersebut belum mengantongi dokumen persetuajuan lingkungan.
Aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor DPRD pada Selasa (22/4) itu dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi, Arlan, yang menyampaikan dugaan keras terhadap proyek yang dinilai sarat pelanggaran.
Dalam orasinya, Arlan menegaskan bahwa pembangunan kawasan pergudangan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin lingkungan yang sah. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pihak Komisi III DPRD Kota Palembang untuk segera memanggil paksa pengelola bangunan tersebut dan menghentikan pembangunan.
Baca Juga: PT BMK dan GUI Diduga Langgar Tata Ruang Kota Palembang, KAPL Desak Komisi III DPRD Segera Rekomendasi Penyegelan
“Kami menduga keras proyek ini dipaksakan berjalan tanpa memperhatikan dampak ekologis, tanpa izin lingkungan yang valid. Ini bukan hanya persoalan administratif, tapi bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum dan ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan kota,” tegas Arlan.
Lebih lanjut, KAPL juga menduga adanya pembiaran sistematis dari aparat pemerintah, termasuk lemahnya pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.
Haris meminta DPRD mengambil sikap tegas dengan membentuk pansus investigasi dan mendesak penghentian total proyek sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
Baca Juga: Diduga Bangunan Tutup Saluran Air dan Picu Banjir, KAPL Desak DPRD Palembang Bongkar Gedung Auto 2000 dan Honda Maju Motor di TAA
“Kami tidak akan diam. Jika DPRD dan Pemkot Palembang terus tutup mata, maka kami akan menggalang aksi lebih besar dan membawa isu ini ke ranah hukum. Ini soal keberpihakan: apakah Anda di pihak rakyat dan lingkungan, atau bersama pengusaha yang mengabaikan aturan?” seru Haris selaku koordinator lapangan dalam aksi tersebut.
Mereka juga menyerahkan surat tuntutan resmi kepada pimpinan DPRD Kota Palembang dan meminta agar dilakukan inspeksi lapangan bersama dalam waktu dekat.
Baca Juga: GKJI Sumsel Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pengusutan Dugaan Penyerobotan Lahan di Banyuasin
Menanggapi aksi tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, SE Ak, SH, menyatakan pihaknya telah memanggil manajemen gudang tersebut dalam rapat terbatas namun mereka mangkir.
"Kami sudah pernah panggil mereka. Namun, dari pihak gudang tak hadir dalam rapat tersebut. Untuk itu, kami akan kembali menjadwalkan pertemuan bersama pihak terkait," tandas Andreas.
Artikel Terkait
Diduga Melanggar RTRW dan AMDAL, KAPL Desak Pemkot Palembang Segera Bongkar Bangunan Auto 2000 dan Honda Maju Motor Tanjung Api-Api
DPRD Palembang Didemo! KAPL Desak Penutupan Usaha yang Langgar Tata Ruang
Dukung Langkah Tegas Pemerintahan RDPS, KAPL Serukan Reformasi Perizinan di Palembang
Demo Desak Cabut Izin dan Bongkar Sebagian Bangunan RS Permata, KAPL Menduga Ada Pelanggaran Tata Ruang
Hari Bumi 2025, KAPL Desak Evaluasi Tonase Tongkang Batubara di Sungai Musi
Diduga Bangunan Tutup Saluran Air dan Picu Banjir, KAPL Desak DPRD Palembang Bongkar Gedung Auto 2000 dan Honda Maju Motor di TAA
PT BMK dan GUI Diduga Langgar Tata Ruang Kota Palembang, KAPL Desak Komisi III DPRD Segera Rekomendasi Penyegelan