Legislator PDI Perjuangan Bongkar Dugaan Kebocoran PAD Parkir Palembang: Ini Ladang Pungli

photo author
DNU
- Kamis, 22 Mei 2025 | 09:08 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang Andreas Okdi Priantoro SE Ak SH  (Dok Ist/KetikPos.com)
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Palembang Andreas Okdi Priantoro SE Ak SH (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Legislator DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE Ak, SH melontarkan kritik keras terhadap penerapan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ia menyebut aturan tersebut gagal total mengontrol praktik pungutan parkir dan justru membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sistematis.

“Perda ini hanya jadi formalitas. Faktanya, tarif parkir di lapangan semrawut dan penuh penyimpangan,” tegas Andreas kepada wartawan, Kamis (22/5).

Baca Juga: Selamatkan PAD Kota Palembang, Kobar Sumsel Desak Pemkot Segel Perusahaan Pengelola Pakir Pelanggar Perda

Tarif resmi dalam Perda menetapkan parkir kendaraan roda empat di luar badan jalan sebesar Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya.

Namun realitasnya, tarif liar di pusat perbelanjaan dan hotel ternama seperti Palembang Icon, Palembang Square, PSX Mall, Arista, Novotel  hingga rumah sakit, bisa mencapai Rp5.000 per jam tanpa kejelasan dasar hukum.

Baca Juga: Parkir Sembarangan? Siap-siap Kena Semprit Wali Kota!

“Tidak ada transparansi. Konsumen tidak tahu apakah mereka membayar pajak, retribusi, atau justru jadi korban pungli,” kata Andreas, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Palembang.

Andreas bahkan menyebut pengalaman pribadinya saat kehilangan karcis parkir di Hotel Arista sebagai bukti nyata adanya dugaan praktik penyimpangan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Palembang Pastikan Penataan Parkir dan Revitalisasi BKB untuk Pusat Seni dan Budaya

Ia dipaksa membayar denda Rp50.000 hanya untuk bisa keluar dari area parkir, disertai kewajiban menunjukkan STNK atau KTP.

“Saya tanya dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya dan meminta menujukan aturan mana yang mengatur soal kewajiban membayar denda tersebut dan untuk apa membayarnya , tidak ada jawaban jelas. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan. Ini pemerasan,” ujarnya.

Baca Juga: Cap Go Meh 2024: Meriahnya Perayaan di Pulau Kemaro, Palembang, Akses Gratis tapi Parkir Kendaraan Berbaya

Ia juga membeberkan bahwa realisasi pajak parkir yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih stagnan di bawah Rp9 miliar per tahun. Angka itu disebut jauh dari potensi riil yang seharusnya bisa dikumpulkan dari ribuan titik parkir dan jutaan kendaraan di Palembang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X