KetikPos.com – Legislator DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE Ak, SH melontarkan kritik keras terhadap penerapan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia menyebut aturan tersebut gagal total mengontrol praktik pungutan parkir dan justru membuka celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sistematis.
“Perda ini hanya jadi formalitas. Faktanya, tarif parkir di lapangan semrawut dan penuh penyimpangan,” tegas Andreas kepada wartawan, Kamis (22/5).
Tarif resmi dalam Perda menetapkan parkir kendaraan roda empat di luar badan jalan sebesar Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya.
Namun realitasnya, tarif liar di pusat perbelanjaan dan hotel ternama seperti Palembang Icon, Palembang Square, PSX Mall, Arista, Novotel hingga rumah sakit, bisa mencapai Rp5.000 per jam tanpa kejelasan dasar hukum.
Baca Juga: Parkir Sembarangan? Siap-siap Kena Semprit Wali Kota!
“Tidak ada transparansi. Konsumen tidak tahu apakah mereka membayar pajak, retribusi, atau justru jadi korban pungli,” kata Andreas, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Kota Palembang.
Andreas bahkan menyebut pengalaman pribadinya saat kehilangan karcis parkir di Hotel Arista sebagai bukti nyata adanya dugaan praktik penyimpangan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Palembang Pastikan Penataan Parkir dan Revitalisasi BKB untuk Pusat Seni dan Budaya
Ia dipaksa membayar denda Rp50.000 hanya untuk bisa keluar dari area parkir, disertai kewajiban menunjukkan STNK atau KTP.
“Saya tanya dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya dan meminta menujukan aturan mana yang mengatur soal kewajiban membayar denda tersebut dan untuk apa membayarnya , tidak ada jawaban jelas. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan. Ini pemerasan,” ujarnya.
Ia juga membeberkan bahwa realisasi pajak parkir yang dirilis oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih stagnan di bawah Rp9 miliar per tahun. Angka itu disebut jauh dari potensi riil yang seharusnya bisa dikumpulkan dari ribuan titik parkir dan jutaan kendaraan di Palembang.
Artikel Terkait
Andreas Okdi Priantoro Desak Pemerintah Pusat Batalkan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Wacana Penerapan Sistem Ganjil Genap di Palembang, Andreas Okdi Priantoro : Butuh Kajian Mendalam dan Sosialisasi
Andreas Okdi Soroti Persoalan Sampah dan Kabel Udara: Saatnya Tata Kota Palembang Dibangun dengan Serius
Selamatkan Wajah Kota, Andreas Okdi Priantoro Dukung Tindakan Tegas terhadap Pelanggaran Tata Ruang
Andreas Okdi Priantoro : Palembang Harus Matangkan Konsep Eco City Sebelum Bicara Smart City
Andreas Okdi Priantoro Dorong Moratorium Tiang Provider, Desak Penataan Kabel yang Semrawut
Andreas Okdi Dorong Transformasi Total Pasar Lemabang: Ubah Titik Macet Jadi Pusat Ekonomi Rakyat