OJK dan Bank BUMN Harus Segera Hentikan Mendanai Investasi Energi Kotor

photo author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 22:45 WIB
Aksi demo Walhi Sumsel di Kantor OJK Regional 7 (Yanti/KetikPos.com)
Aksi demo Walhi Sumsel di Kantor OJK Regional 7 (Yanti/KetikPos.com)



KetikPos.com - Puluhan massa dari Walhi Sumsel menggelar aksi demo di Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Senin (14/8/2023).

Kepala Divisi Kampanye Walhi Sumsel, Febrian Putra Sofah mengatakan, komitmen Indonesia untuk ikut menurunkan emisi gas rumah kaca 29 persen dengan kemampuan sendiri atau 41 persen dibantu pihak internasional pada 2030 seharusnya juga didukung oleh lembaga keuangan perbankan.

Dibalik praktek penggunaan energi kotor batubara jelas sampai saat ini perusahaan pertambangan dan pembangkit listrik tenaga uap batubara (PLTU) mendapatkan dukungan
yang kuat dari perbankan.

Baca Juga: Resah dengan Maraknya Angkutan Tanah, Masyarakat Tanah Mas Gelar Aksi Demo

Sebagaimana diketahui bahwa selama ini Bank memberikan dukungan terhadap pertambangan batubara setidaknya melalui skema yaitu: Pertama, melaui skema pembiayaan dan pinjaman, dimana Bank memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada perusahaan pertambangan batubara untuk kegiatan operasional, pengembangan, atau ekspansi. Dalam hal ini, bank berperan sebagai pemberi modal yang mendukung kelangsungan
bisnis perusahaan tambang batubara.

Baca Juga: Usai Demo di DPRD, Ratusan Buruh Eks PT GCG Long March Menuju Kantor Gubernur Sumsel

Kedua, melalui skema Investasi: dimana Bank melakukan investasi langsung pada perusahaan tambang batubara dengan membeli saham atau berinvestasi dalam instrumen keuangan terkait. Investasi semacam ini memberikan dukungan finansial kepada perusahaan tambang batubara untuk kegiatan operasional dan pertumbuhan.

"Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor
51/POJK.03/2017 terkait penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan. Bank Mandiri dan BNI sebenarnya telah mengeluarkan beberapa komitmen dan kebijakan lingkungan, sosial, dan tata kelola (LST) terkait pembiayaan berkelanjutan dan juga menjadi anggota “First Movers On Sustainable Banking, namun sangat disayangkan pada implementasinya masih tetap melakukan pendanaan kepada bisnis kotor pertambangan batubara," ujarnya.

Baca Juga: Perjuangkan Pembayaran Pesangon, Ratusan Buruh Eks PT GCG Gelar Demo di DPRD Sumsel

Dia menuturkan, dalam Catatan Walhi Sumsel sepanjang tahun 2023 ini Bank Mandiri dan BNI masih memberikan dukungan atau melalui pinjaman kredit pada sektor pertambangan. Bank Mandiri (BMRI) yang memberikan kredit ke sektor tambang tercatat mencapai Rp. 167 triliun dan Bank Negara Indonesia (BBNI) yang memberikan kredit pada sektor pertambangan mencapai Rp 75,38 triliun

Selain pendanaan pertambangan Bank Mandiri pada tahun 2020 juga terlibat dalam pendanaan Pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 melalui skema Kredit sindikasi. Dalam hal ini perbankan jelas-jelas tidak mengedepankan asas prudential Banking atau kehati-hatian karena dana yang dikelola adalah dana masyarakat yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat demi mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya untuk perbankan.

Baca Juga: Tolak Penggusuran, Ratusan PKL di Pasar 16 Ilir Aksi Demo

"Kami Walhi Sumsel mendesak OJK dan perbankan untuk kepada OJK harus tegas dan sungguh-sungguh melarang Bank untuk memberikan pinjaman  pada sektor pertambangan batubara dan pembangunan PLTU," tuturnya.

Kemudian kepada Bank khususnya Bank BUMN segera hentikan mendanai kegiatan pertambangan batubara dan pembangunan PLTU.

Baca Juga: Ketua KAPL : Stop Pembahasan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043

Menanggapi aksi demo, perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan menuturkan, mereka akan melakukan koordinasi  dengan OJK Pusat. "Tuntutan aksi hari ini segera kami sampaikan ke OJK Pusat," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X