Baca Juga: KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043
"Kami mendesak PT SPT Tbk segera mengalihkan usaha pembuatan pabrik ke kawasan Tanjung Api-Api sebagaimana yang diatur dalam Perda 6/2019 tentang RTRW Kabupaten Banyuasin,"tandas Arki yang juga sebagai koordinator investigasi Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL) ini.
Dikatakannya, apabila pihak PT SPT Tbk tidak juga menaati dan atau sengaja mengkangki Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 6 Tahun 2019, maka pihaknya mendesak DPRD Sumsel dan Pemkab Banyuasin mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Diduga Bangunan Ini Menyalahi IMB, KGPL Desak Sat Pol PP Kota Palembang Segera di Bongkar
"Kami mendesak DPRD Sumsel dan Pemkab Banyuasin untuk melakukan tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan PT SPT Tbk,"tegasnya seraya berkata Bongkar Pabrik PT STP Tbk di Kawasan Talang Buluh.
Para masa aksi terima oleh Kasubbag Aspirasi Sekretariat DPRD Sumsel Selvia Riana SH, MSi, mengatakan, akan menyampaikan aspirasi massa kepada Pimpinan DPRD Sumsel.
"Saya akan menyampaikan dan meneruskan ke Pimpinan DPRD Provinsi Sumsel, dan komisi yang membidangi,” ujar Selvia. (DN)