Selain itu, pihaknya juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel segera memeriksa Ketua DPRD dan Ketua Badan Legislasi yang diduga terlibat meloloskan revisi ini.
"Kami minta aktor intelektual di balik proyek PLTSa ini segera diadili karena proyek ini merugikan masyarakat dan penuh konflik kepentingan," tambahnya.
Aliansi juga menuntut investigasi terkait asal-usul lahan proyek, yang diduga dimiliki pejabat Pemkot Palembang, memperkuat dugaan konflik kepentingan dalam proyek ini.
"Kami akan terus melawan sampai proyek ini dihentikan, karena PLTSa ini bukan hanya rawan korupsi tetapi juga akan membebani anggaran daerah tanpa solusi jangka panjang," tutupnya.
Massa aksi mengultimatum bahwa gelombang protes akan terus berlanjut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Sementara itu, para pendemo diterima oleh Ketua Baleg DPRD Kota Palembang, Harya Prathysta Endhie, SH., MH, dan Wakil Baleg, M. Ridwan Saiman menyatakan bahwa mereka ingin mengajak perwakilan pendemo untuk berdiskusi mengenai tuntutan mereka, namun sayangnya, pertemuan tersebut tidak terlaksana karena penolakan dari pendemo.
Baca Juga: LAAGI Demo, Pemkot Palembang Berjanji Bongkar Pembangunan Gedung Cold Storage
Harya mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari penjelasan lebih rinci mengenai tuntutan ini.
"Kami menghargai aspirasi yang disampaikan. Jika penjelasan kami kurang memadai, kami siap menerima rekan-rekan untuk menjelaskan lebih lanjut tentang revisi Perda No. 3/2015 tentang pengolahan sampah. Proses revisi ini telah mengikuti prosedur yang berlaku dan didampingi oleh aparat penegak hukum," tegasnya.