daerah

Rekomendasi Hasil Sidak Komisi III DPRD Kota Palembang Dikangkangi, Pembangunan Parkside's Hotel Tetap Berjalan

DNU
Sabtu, 2 November 2024 | 16:46 WIB
Situasi lapangan Parkside's Hotel (DN/KetikPos.com)

Bangunan tersebut, yang awalnya Lucky Kost, kini beralih fungsi menjadi ParkSide Kesuma Hotel dan diduga tidak memiliki izin bangunan.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pj Gubernur Sumsel bersama Pangdam II/ Sriwijaya dan Pj Walikota Lubuklinggau Sidak Pasar

Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H., memimpin sidak ini bersama anggota Komisi III lainnya, termasuk Andreas Okdi Priantoro, S.E., Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, S.E., Agung Bahari, S.T., M.Si., dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si. Inspeksi ini juga dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Setelah melakukan verifikasi di lapangan, Komisi III DPRD Kota Palembang menemukan bahwa bangunan hotel tersebut belum memiliki izin resmi.

Hasil ini mendorong Komisi III DPRD Kota Palembang untuk segera memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan di lokasi.

Baca Juga: Pastikan Stok LPG Subsidi Aman, Pertamina Lakukan Sidak dan Pemantauan di 255 Titik

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan setelah kami cek di lapangan, laporan tersebut terbukti benar. Hotel ini memang belum memiliki izin,” ujar Rubi Indiarta kepada media pasca-sidak.

Sebagai langkah awal, aktivitas pembangunan hotel dihentikan sementara hingga pihak pengelola menyelesaikan proses perizinan.

Meskipun belum ada rekomendasi untuk penyegelan, Rubi menegaskan bahwa segala kegiatan di lokasi harus dihentikan.

“Kami masih memberi ruang bagi pengelola untuk mengurus perizinan, namun dengan syarat, semua kegiatan harus dihentikan dulu,” lanjut Rubi, yang juga Anggota DPRD Palembang Fraksi Partai Golkar.

Baca Juga: Pastikan Sembako Mencukupi, Dirut Perum Bulog Laksanakan Sidak ke Pasar Induk

Rubi menyatakan bahwa sikap Komisi III yang belum langsung merekomendasikan penyegelan adalah bentuk kesempatan bagi pengelola untuk memperbaiki kesalahan administrasi mereka.

Namun, ia memperingatkan bahwa jika masalah ini tidak segera diselesaikan, Komisi III akan mengambil langkah yang lebih tegas.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan memanggil pihak pengelola hotel dan beberapa instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), kecamatan, kelurahan, serta Satpol PP.

Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung Rabu, 6 November 2024, di ruang Komisi III DPRD Palembang.

Halaman:

Tags

Terkini