Rekomendasi Hasil Sidak Komisi III DPRD Kota Palembang Dikangkangi, Pembangunan Parkside's Hotel Tetap Berjalan

photo author
DNU
- Sabtu, 2 November 2024 | 16:46 WIB
Situasi lapangan Parkside's Hotel (DN/KetikPos.com)
Situasi lapangan Parkside's Hotel (DN/KetikPos.com)

Baca Juga: Komisi II DPRD Sumsel Reses di OKU Timur : Tindak Lanjuti Kelangkaan Pupuk untuk Petani

“Rabu nanti, kami akan membahas langkah-langkah penyelesaian perizinan hotel ini agar permasalahan segera tuntas dan pembangunan dapat dilanjutkan sesuai aturan,” jelas Rubi.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tidak bisa diabaikan karena berdampak pada tata kelola kota dan potensi pendapatan daerah.

Rubi juga mengingatkan bahwa pelanggaran perizinan dapat merugikan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi, sehingga penegakan hukum harus diprioritaskan.

Baca Juga: Komisi V DPRD Sumsel Bakal Sidak ke SMA Negeri 18 Palembang

“Kami harap pengelola segera menyelesaikan dokumen perizinan mereka. Jika sudah sesuai aturan, kami akan mendukung operasional hotel ini. Namun, jika tidak, kami siap merekomendasikan tindakan hukum yang diperlukan,” pungkas Rubi.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, Andreas Okdi Priantoro, menegaskan bahwa jika izin pembangunan Hotel ParkSide Kesuma belum dipenuhi, pihaknya akan merekomendasikan kepada Wali Kota dan dinas terkait untuk segera menyegel serta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan.

Baca Juga: Komisi V DPRD Provinsi Sumsel Bakal Panggil Kepala SMA Negeri 18 Palembang, Ini Penyebabnya !

“Ini merupakan pelanggaran serius,” tegas Andreas.

Lebih lanjut, Andreas juga mendesak dilakukannya investigasi terhadap dinas terkait yang diduga membiarkan pembangunan hotel ini berlangsung tanpa izin resmi.

“Hotel yang berdiri di atas lahan seluas 625,95 m² dengan luas bangunan mencapai 2.900 m² dan memiliki 80 kamar ini tidak boleh melanjutkan konstruksi tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Andreas yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X