Komisi V DPRD Sumsel Bakal Sidak ke SMA Negeri 18 Palembang

photo author
DNU
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 19:27 WIB
Ketua dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel saat diwawancarai oleh awak media (DN/KetikPos.com)
Ketua dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel saat diwawancarai oleh awak media (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com - Komisi V DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) akan langsung turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi di SMA Negeri 18 Palembang.

Langkah tersebut diambil setelah menerima aduan dari masyarakat yang menuntut transparansi dari pihak sekolah.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Susanto Adjis, SH, didampingi Wakil Ketua Komisi V, Mgs. H. Syaiful Fadli, ST., MM dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi langsung ke SMA Negeri 18 Palembang.

Baca Juga: Perspektif Hukum terhadap Penyanderaan Ijazah dalam Kasus SMA Negeri 18 Palembang

"Kami tidak akan tinggal diam. Tapi setelah dilakukannya rapat internal, kami akan segera melakukan kunjungan ke SMA Negeri 18 Palembang," ungkapnya, pada Jumat (02/08/2024).

Ditegaskannya bahwa aduan masyarakat yang masuk ke Komisi V DPRD Sumsel akan diselidiki secara menyeluruh dan tanpa kompromi.

"Kami akan mengkaji semua laporan dengan cermat. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, kami tidak akan ragu untuk menyerahkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti secara hukum," tegasnya.

Baca Juga: Sumbangan Komite di SMA Negeri 18 Palembang Pakai Kartu Tanda Terima, Syaiful Fadli Tegaskan Ini Tindakan Tidak Dibenarkan

Komisi V DPRD Sumsel berkomitmen untuk menegakkan integritas dan keadilan di semua institusi pendidikan di Sumatera Selatan.

"Kami bertekad untuk memastikan bahwa semua sekolah beroperasi dengan standar yang tinggi dan mematuhi hukum, demi melindungi hak-hak siswa dan menjaga kepercayaan masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 86 ijazah siswa SMA Negeri 18 Palembang masih disandera oleh pihak sekolah, meskipun siswa tersebut telah dinyatakan lulus.

Baca Juga: DPRD Sumsel Selidik Penyanderaan 86 Ijazah di SMA Negeri 18 Palembang

Penahanan ini diduga terjadi karena siswa itu belum melunasi iuran sumbangan komite sekolah, yang seharusnya tidak ada kaitannya dengan pengambilan ijazah.

Hal itu terungkap pada rapat klarifikasi yang digelar di ruang Banggar DPRD Sumsel, Jumat, 02 Agustus 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X