KetikPos.com - Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH., mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk segera memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin pendirian tiang milik provider telekomunikasi.
Langkah ini dinilai sebagai salah satu solusi awal untuk mengatasi kondisi kabel dan infrastruktur jaringan yang semrawut di berbagai sudut kota Palembang.
Baca Juga: Pakar ITB Soroti Pentingnya Keamanan dan Estetika Kabel di Ruang Publik Perkotaan
Menurut Andreas, keberadaan tiang-tiang provider yang menjamur tanpa pengaturan yang terpadu tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan keselamatan warga dan mengganggu ketertiban ruang publik.
Ia menilai, sebelum adanya payung hukum yang lebih spesifik berupa peraturan daerah (Perda) tentang integrasi jaringan terpadu, maka penghentian perizinan pemasangan tiang baru merupakan opsi paling rasional.
"Kami melihat kondisi kabel dan tiang provider di Palembang sudah sangat tidak teratur. Banyak yang berdiri sembarangan, mengganggu trotoar, bahkan berpotensi membahayakan masyarakat.
Untuk itu, kami mendorong Wali Kota untuk segera menetapkan moratorium perizinan pendirian tiang provider baru hingga ada perda yang mengatur jaringan terpadu,” tegas Andreas dalam keterangannya, pada Selasa (13/5/25).
Baca Juga: Kabel Menjuntai Seperti Ular di Depan Gedung Kesenian Palembang, Ketua DKP: Kemana Harus Mengadu?
Andreas menambahkan, selain semrawut, tidak sedikit tiang dan kabel provider yang telah melanggar ketentuan teknis, seperti terlalu rendah, melintang di atas bangunan warga, hingga berada di jalur hijau atau fasilitas umum.
"Keadaan ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap izin dan pelaksanaan teknis oleh pihak-pihak terkait,"katanya
Baca Juga: Kabel Menjuntai Seperti Ular di Depan Gedung Kesenian Palembang, Ketua DKP: Kemana Harus Mengadu?
Andreas menilai Kota Palembang membutuhkan regulasi spesifik yang mengatur sistem jaringan dan utilitas secara terpadu antarinstansi, termasuk provider telekomunikasi, PLN, serta instansi lain yang menggunakan ruang publik untuk jaringan bawah tanah atau atas tanah.
"Kita butuh perda yang mengatur koordinasi antar penyedia layanan, pemanfaatan ruang kota secara terintegrasi, hingga mekanisme perizinan yang transparan dan satu pintu. Ini untuk mencegah kesemrawutan seperti sekarang ini terulang kembali di masa depan," tegasnya.