Sementara, laporan dari korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.
Laporan selanjutnya akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (AT)