Sementara, laporan dari korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.
Laporan selanjutnya akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (AT)
Artikel Terkait
Terjerat Perkara TPPU Janggo Dituntut 5 Tahun Penjara
Dipukuli Suami Saat Tidur Seranjang, Ibu Muda Melapor Ke Polisi
BRI Cabang Palembang Prihatin dan Serahkan Kasus Perampokan Agen BRILink Ke Pihak Berwajib
Namanya Dipakai untuk Pinjol, Uang Berhasil Teman Tidak Ada Kabar
Terkuak Identitas Emak-emak Putar Balik di Jalan Tol IndraPrabu
Emak-emak Nekat Putar Balik di Tol IndraPrabu, Siap siap Didenda Ini Aturannya
Masalah Makanan, IRT di Palembang Dianiaya Suami Siri