hukum-kriminal

Tertipu Ratusan Juta Atas Pembelian Mobil, Panca Membuat Laporan Ke Polisi

Senin, 11 September 2023 | 19:08 WIB
Panca diwawancarai usia membuat laporan di SPKT, Senin (11/9). (AT/KetikPos.com)

KetikPos.com.- Tertipu ratusan juta atas jual beli mobil, Panca Dikha Oktarian (38) warga Jalan Lunjuk Jaya, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, melaporkan terlapor Israk Berlian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Pemesanan Tiket Pesawat Via Online, Perempuan Ini Tertipu Puluhan Juta

Kerugian kasus tipu gelap dialami korban dengan kerugian sebesar Rp108 juta, dengan didampingi Kuasa Hukum Syarief Fathul Mubin SH MKn dan Soeheindra Tamzil SH laporan diterima dengan tindak pidana penipuan dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.

Baca Juga: Masalah Makanan, IRT di Palembang Dianiaya Suami Siri

Peristiwa penipuan ini terjadi hari Rabu (9/8/2023) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Komplek Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang. 

"Terlapor berjanji akan mengembalikan uang saya, sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh terlapor.

Namun tiba waktu pembayaran sesuai dengan yang dijanjikan oleh terlapor, tetapi sampai dilaporkan ke SPKT ini terlapor tidak mengembalikan uang saya sebesar Rp108 juta," kata Panca diwawancarai usia membuat laporan di SPKT, Senin (11/9).

Baca Juga: Emak-emak Nekat Putar Balik di Tol IndraPrabu, Siap siap Didenda Ini Aturannya

Ditempat sama, Kuasa Hukum Syarief Fathul Mubin SH MKn mengatakan, mendampingi klien nya Panca ke SPKT Polrestabes Palembang untuk melaporkan dugaan tipu gelap dengan kerugian Rp108 juta. 

"Modusnya penjualan beli mobil, harapan dengan adanya laporan ini supaya Kepolisian mempercepat prosesnya, supaya jangan ada lagi korban - korban selanjutnya," ujar Syarief.

Baca Juga: Terkuak Identitas Emak-emak Putar Balik di Jalan Tol IndraPrabu

Lanjutnya, terlapor ini melalui makelar seolah - olah terlapor mempunyai mobil tersebut dengan cara menghubungi salah satu temannya.

"Terlapor juga melakukan bujuk rayu kepada klien kita, sehingga klien kita mentransfer uang kepada terlapor Rp108 juta untuk membeli mobil kepada terlapor," jelasnya.

Baca Juga: Namanya Dipakai untuk Pinjol, Uang Berhasil Teman Tidak Ada Kabar

Halaman:

Tags

Terkini