Masih kata Syarief menerangkan bahwa, klien kita meminta kepada terlapor uang tersebut dikembalikan.
"Kita sudah memberikan batas waktu 1 bulan dari klien kita transfer uang, dan pada tanggal (9/9/2023) sudah menghubungi terlapor. Memang terlapor kooperatif dan menyanggupi, akan tetapi tidak ada penyelesaian sampai sekarang, sehingga kita membuat laporan polisi hari ini," tutupnya.
Baca Juga: BRI Cabang Palembang Prihatin dan Serahkan Kasus Perampokan Agen BRILink Ke Pihak Berwajib
Sementara laporan polisi korban telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan diterapkan ke Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut. (AT)
Artikel Terkait
Dipukuli Suami Saat Tidur Seranjang, Ibu Muda Melapor Ke Polisi
BRI Cabang Palembang Prihatin dan Serahkan Kasus Perampokan Agen BRILink Ke Pihak Berwajib
Namanya Dipakai untuk Pinjol, Uang Berhasil Teman Tidak Ada Kabar
Terkuak Identitas Emak-emak Putar Balik di Jalan Tol IndraPrabu
Emak-emak Nekat Putar Balik di Tol IndraPrabu, Siap siap Didenda Ini Aturannya
Masalah Makanan, IRT di Palembang Dianiaya Suami Siri
Pemesanan Tiket Pesawat Via Online, Perempuan Ini Tertipu Puluhan Juta