KetikPos.com - Penasehat hukum terdakwa Rendra Antonni alias Janggo, Nurmala SH MH, sampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil penjualan narkotika atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Janggo dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar,
Pembacaan nota pembelaan tersebut tersebut disampaikan oleh Nurmalah SH MH didampingi tim dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Kamis (14/9/2023).
Baca Juga: Wow Ternyata Pelaku Perampokan Uang Nasabah Honor PUPR di Palembang Berasal dari OKI
Nurmalah menegaskan tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (Kejati) Sumsel terhadap terdakwa Rendra Antoni alias Janggo. Nurmalah menguraikan terkait asal usul harta kekayaan dan barang-barang milik kliennya yang disita harus dibuktikan dengan pembuktian terbalik.
"Perkara TPPU ini harus dilakukan dengan pembuktian terbalik. Akan tetapi aset-aset harta kekayaan milik Janggo yang disita berasal dari penjualan ruko, warisan dan proyek yang dikerjakannya di daerah Lubuk Linggau dan luar kota, serta bukan dari hasil penjualan narkotika seperti dakwaan JPU Kejati Sumsel," tegas Nurmala.
Baca Juga: Satreskoba Polres Pali Amankan Terduga Pelaku Pengedar Serbuk Haram
Dalam pledoinya Nurmala juga mengatakan, bahwa dakwaan JPU hanya berdasarkan asumsi belaka dan bukanlah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka dari itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar dakwaan penuntut umum haruslah ditolak.
"Janggo, adalah seorang pengusaha atau kontraktor pada saat diamankan, terdakwa juga tidak sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika," tambahnya.
Baca Juga: Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB
Dalam kesimpulan pledoinya Nurmala meminta dan memohon agar kliennya mendapatkan keadilan oleh majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini secara objektif.
"Sebagaimana diketahui bersama dalam membuat suatu putusan hakim, selalu tertulis kata-kata "DEMI KEADILAN" selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun suatu tuntutan selalu tertulis kata-kata "UNTUK KEADILAN" sebaliknya kami sekarang penasehat hukum dalam menyusun pembelaan selalu tertulis kata-kata "MOHON KEADILAN" karena sesungguhnya keadilan itu ibaratkan barang mewah yang sulit dijangkau, Janggo berharap dipersidangan ini akan menemukan keadilan dari majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Baca Juga: Pemesanan Tiket Pesawat Via Online, Perempuan Ini Tertipu Puluhan Juta
Semoga keadilan itu bisa ditegakkan dan semoga majelis hakim yang mengadili perkara Aquo diberikan petunjuk dan hidayah sekalipun adil hanya milik Allah SWT tapi setidak-tidaknya bisa mendekati rasa keadilan," pinta Nurmala saat sampaikan Pledoi
Seusai sidang Nurmala mengatakan, setelah melalui proses panjang dan melelahkan akhirnya pihaknya bisa menyampaikan nota pembelaan dihadapan majelis hakim.
Baca Juga: Tertipu Ratusan Juta Atas Pembelian Mobil, Panca Membuat Laporan Ke Polisi
"Kami berharap agar majelis hakim dalam memutus perkara ini dengan menyatakan bahwa terdakwa Janggo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU, memohon agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pasal tersebut (VRIJSPRAAG).
Baca Juga: Dua Rampok Gunakan Senpi Diamankan
Menyatakan bahwa terdakwa Rendra Antonni alias Jango tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kedua jaksa penuntut umum," tegasnya. .
Nurmalah juga berharap majelis hakim dapat memulihkan harkat dan martabat terdakwa Rendra Antoni alias Jango dalam kedudukan seperti semula dan meminta seluruh barang bukti diantaranya berupa mobil Mithsubishi Pajero Sport Dakkar D 74 NGO warna putih. Mobil Toyota Inova Luxury BG 1711 HT warna metalik abu-abu dan Mobil Honda CR BG 1981 HR putih mutiara.
Baca Juga: Emak-emak Nekat Putar Balik di Tol IndraPrabu, Siap siap Didenda Ini Aturannya
Kemudian tanah dan rumah di Desa Bojong Soang, Jawa Barat senilai Rp 4 miliar dari PT Pesona Mitra Kembar Mas di Podomoro Parak Buah Batu Bandung. Ponsel merek Nokia 105 biru, ponsel merek Iphone SE hitam, ponsel IPhone XS gold dan ponsel Nokia 105 merah muda, dikembalikan kepada yang berhak.