KetikPos.com - Tim Kuasa Hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU) membantah pernyataan oknum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait sebanyak 500 hektar kebun sawit milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dirampas dan dirusak batang sawit oleh PT GPU.
Hal tersebut terungkap saat pimpinan dan Anggota DPRD Musi Banyuasin saat melakukan pengecekan patok batas antara Muba dengan Musi Rawas Utara.
Penyataan tersebut, seperti dimuat dalam pemberitaan di salah satu media online, pada Kamis (14/09/23) kemarin.
Menurut tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, membatah secara tegas atas tudingan itu, bahkan terkesan sesat serta terkesan kuat menggiring kebohongan publik.
"Pernyataan itu sangatlah menyesatkan dan terkesan kuat Menggiring Kebohongan Publik. Justru sebaliknya, berdasarkan fakta yang terjadi PT. GPU menjadi Pihak Korban dari PT. SKB.
Baca Juga: Dilaporkan PT SKB, PT GBU Justru Menyebut Pihaknya Korban
Karena ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit gajah dan di tanami sawit, bahkan terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU di Lokasi Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara),"jelas Sofhuan dalam keterangannya, Jumat (15/09/23).
Selain itu, Sofhuan membantah pernyataan anggota DPRD terkait batas Musi Banyuasin dengan Musi Rawas Utara berdasarkan aturan yang tertuang di Permendagri No 50 tahun 2014 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-undang 16 Tahun 2013 tentang daerah otonomi baru, Kabupaten Musi Rawas Utara yang ketika awal terbitnya Undang undang ini, telah dilakukan kesepakatan antar Kabupaten antara Kabupaten Induknya dengan kabupaten Muba, yang harusnya kesepakatan tersebut harus dilaksanakan.
“Yang mesti dipahami fungsi legislasi sebagai anggota DPRD adalah memahami tentang aturan perundang-undangan yang berlaku Ketika Permendagri No. 50 Tahun 2014 menjadi Permendagri No. 76 Tahun 2004 tentang Perubahan Permendagri No. 50 Tahun 2004 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) Maka secara Otomatis Permendagri No. 50 Tahun 2014, tidak berlaku lagi,”jelas dia
Baca Juga: Konflik PT GPU dan SKB akan Berlanjut ke Meja Hijau
Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa Permendagri No. 76 Tahun 2014 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas), telah dikuatkan oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia,
atas wilayah antara Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Berulang kali kami sampaikan dan Kami tegaskan kembali bahwa wilayah klien kami PT. GPU sudah berkekuatan hukum tetap, titik koordinat wilayah IUP-OP PT. GPU seluruhnya berada di Kabupaten Musi Rawas Utara,” terangnya dengan tegas.
Baca Juga: Begini klarifikasi Tim Kuasa Hukum PT GPU Terkait Tudingan Pengrusakan Lahan Kebun PT SKB