Selanjutnya, dalam berita tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Jhon Kenedy menegaskan agar permasalahan ini tidak terjadi konflik seluruh aktivitas penambangan tersebut dihentikan terlebih dahulu, nantinya kami akan panggil para pihak yang bersengketa tersebut.
“Janganlah oknum anggota DPRD Kabupaten tidak bijak dalam merespon masalah ini, karena tidak ada kewenangan DPRD Muba untuk menyatakan menghentikan aktivitas pertambangan PT. GPU, dan memanggil para pihak karena ‘Locus Delicti’ lokasi kejadian hukumnya tidak berada di Yurisdiksi Hukum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dan bukan wilayah kewenangannya untuk mengundang PT. GPU karena wilayah IUP PT. GPU di Kabupaten Muratara, Kok anggota DPRD Kabupaten Muba mengomentari urusan Kabupaten Muratara,” tutupnya. (***)