hukum-kriminal

Mantan Dirut PT SMS Ditahan KPK, Warganet Pertanyakan Keterlibatan Gubernur Sumsel

DNU
Sabtu, 23 September 2023 | 13:30 WIB
mantan Dirut PT SMS diatahan KPK, akun KPK dikomentari pertanyaan warganet terkait keterlibatan Gubernur Sumsel (tangkapan layar)

KetikPos.com -- Konferensi pers KPK soal penahanan mantan Direktur PT SMS yang disiarkan secara live di akun Youtube lembaga anti rasuah itu mendapat respon warganet.

Dari panatauan di channel tersebut, sedikitnya ada lima warganet yang berkomentar dan mempertanyakan keterlibatan Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Mereka mempertanyakan apakah KPK bisa juga menjerat mereka yang berperan paling utama dalam kasus tersebut.

komentara itu seperti ditulis @dewamaharaja6863, 1 hari yang lalu. Dia menulis:  KPK berani gk usut dugaan keterlibatan gubernur Sumsel ????. Jangan sampai rakyat Sumsel pesimis mengingat.

Baca Juga: Andrei Utama : PT SMS Konsisten dalam Pengembangan Pengelolaan Limbah B3
Lalu akun @deddypranata5302 juga terbaca menulis komentarnya:  "1 hari yang lalu
Ayo KPK, periksa juga dugaan keterlibatan Gubernur Herman Deru sebagai kepala daerah yang menjadi penanggung jawab BUMD di Provinsi Sumsel."

Sementara akun @ekobudiono1431 pada 1 hari yang lalu (diedit) juga menulis isi hatinya di kolom komentar seperti ini:  "SM/Sarimuda? Gub -walikot-sekda gimana

Akun @Maharani-channel lebi tegas lagi langsung menyebut siapa-siapa yang mestinya juga diusut . Itu ditulisnya 1 hari yang lalu: "Periksa gub, wagub, dan  sekda."

@hardabelly1050 1 hari yang lalu tanpa tedeng aling-aling langsung menanyakan posisi gubernur,: Gubernur nya Kapan, Harusnya Gubernur Orang yang paling bertanggung jawab," tulisnya

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sarimuda selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perseroda atas kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara pada BUMD milik Pemprov Sumsel.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Lantik Tujuh Pj Bupati dan Walikota di Sumsel, Herman Deru Ingatkan Harus Tinggalkan Legacy

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SM [Sarimuda] untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/9/2023) petang.

PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.

Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT KAI Persero.

Tahun 2019, terang Alex, Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama PT SMS Perseroda oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Halaman:

Tags

Terkini