Dengan jabatan tersebut, seizin gubernur pula, Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan menggunakan fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah customer yaitu perusahaan pemilik batu bara maupun pemegang izin usaha pertambangan.
“Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batu bara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” ujarnya.
Alex mengatakan PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.
“Rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif,” kata Alex.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Tahu Pejabat jadi Mentor FEC dari Tiktok
“Pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi,” sambungnya.
Dari setiap pencairan cheque bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan uang ratusan juta dalam bentuk tunai dan transfer rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS Perseroda.
Alex mengungkapkan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perbuatan tersangka dimaksud diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Gubernur Sumsel Herman Deru Bakal Terseret?
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, tengah berada di pusaran kasus dugaan korupsi angkutan batubara PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) yang menjerat Sarimuda, mantan Dirut PT. SMS, BUMD milik Pemprov Sumsel. Kabarnya nama Herman Deru muncul dalam keterangan saksi yang tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Kabarnya nama Herman Deru muncul dalam keterangan saksi yang tengah diperiksa KPK.
Memasuki sisa 12 hari lagi masa jabatan Herman Deru sebagai Gubernur Sumsel habis, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, jauh hari sudah memberikan peringatan, bakal ada bom waktu kasus korupsi di Pemprov Sumsel.
Menurut Feri Kurniawan selaku Deputi MAKI Sumsel, bom waktu itu siap meledak kapan pun, tinggal menunggu kapan pemicunya saja. Apa diakhir masa jabatan, atau setelah habis masa jabatan Gubernur Herman Deru.