Selaku penggiat anti korupsi, dia merasa prihatin selama hampir 5 (lima) tahun pemerintahan Herman Deru, banyak laporan masyarakat terkait pembangunan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Salah satunya yang sekarang jadi sorotan yakni masalah PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ini.
Dalam operasionalnya, lanjut Feri, PT SMS masih memakai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bukan angkutan batubara. Belum ada Perda perubahan atau tambahan.
Payung hukumnya cuma Pergub No 74 tahun 2018 tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum. Jadi diduga terjadi kerjasama yang berpotensi merugikan negara terkait fee yang katanya diduga mengalir ke pihak tertentu.
Dengan ditetapkannya Sarimuda sebagai tersangka hari ini, tidak menutup kemungkinan bakal menyeret Gubernur Sumsel Herman Deru.
Feri berpendapat, jikalau passwordnya sudah terbuka (Sarimuda mau buka suara), bisa terjerat semua.
Menurutnya, mustahil KPK hanya menahan dan menetapkan tersangka hanya Sarimuda seorang.
Sarimuda bukan ikan besar, kalau tersangkanya hanya dari pihak BUMD saja. Jadi ada kemungkinan mengarah ke kepala daerah.
Disarankan Justice Kolaborasi
Dengan ditahannya Sarimuda, Komunitas Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) minta Sarimuda mengungkap secara detail siapa yang ikut terlibat alias mengajukan Justice Kolaboratories.
“Sarimuda mantan Dirut PT SMS tidak mungkin melakukan kesalahan sendiri dan tentunya ada fihak lain yang lebih tinggi posisinya diduga ikut terlibat karena tau dan pengambil kebijakan angkutan batubara,” tegas Feri.
“Diduga ada pihak di atas direksi penerima fee angkutan mungkin saja ada dan bagaimana mungkin dalam RUPS setiap akhir tahun tidak membahas kinerja perusahaan serta berapa PAD yang disetor oleh PT SMS ke kas daerah”, ungkapnya.
“KPK harus ungkap semua fihak yang terlibat seperti siapa kontraktor angkutan batubara yang JO dengan PT SMS, teliti RUPS 2019, 2020 dan 2021, kenapa Pemprov belum merubah Perda PT SMS dan siapa yg menerima aliran dana fee atau cuk dari usaha angkutan yang nilainya diduga merugikan negara sampai Rp 248 Milyar”, imbuh Feri.
“Sarimuda jangan dipersalahkan sendiri karena bekerja berdasarkan perintah dan diduga ada pihak yang meminta setoran yang diketahui secara jelas oleh Sarimuda”, pungkasnya.