KetikPos.com -Berkas penyidikan untuk tiga dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Satria (SBS) telah rampung dan dinyatakan lengkap (P21).
Ketiga tersangka tersebut, yaitu Tjahyono Imawan, Anung Prasetya, dan Syaiful Islam, telah melewati tahap II dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21).
"Benar, pada hari ini kita telah melaksanakan tahap II untuk berkas tiga tersangka sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan,"ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (03/10/23)
Baca Juga: Persiapan Operasi Mantap Brata Polres Pali Gelar Apel Kendaraan Dinas
Mudah-mudahan, kata Vanny, dalam waktu dekat pihak JPU Kejati Sumsel segera melimpahkan berkas pekara itu ke Pengadilan Tipikor PN Palembang untuk disidangkan.
"Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan, maka hanya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan,"kata Vanny.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Milawarma dan Nurtima Tobing, masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Vanny mengatakan bahwa akan menginformasikan lebih lanjut, jika nantinya ada perkembangan penyidikan pada dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS, termasuk penetapan jadwal persidangannya.
Untuk diketahui bahwa para perkara ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 100 Miliar, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka.
Baca Juga: Siswa Mulai Ada yang Terkena Batuk dan Pilek, Belajar Daring Untuk Keselamatan Siswa
Tiga tersangka tersebut yakni Anung Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha lalu Syaiful Islam, Ketua Tim akuisisi Penambangan pada salah satu perusahaan tambang batu bara terkemuka di Sumsel.
Selain dua tersangka tersebut, selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel turut menetapkan satu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).