Baca Juga: Kurir Sabu Sebanyak 4 Kg, Edo Pratama dihukum 18 Tahun Penjara
Tidak berselang beberapa hari kemudian, penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka lainnya sehingga jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang tersangka.
Dua tersangka lainnya itu yakni bernama Milawarma eks Dirut Perusahaan Tambang Batubara plat merah dan Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham Nurtima Tobing ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejati Sumsel, Rabu 23 Agustus 2023 malam.
Baca Juga: Ombudsman Panggil PT KAI Kaitan Pemeriksaan Proses Pembebasan Tanah di Kelurhan Kemang Agung
Guna kepentingan lebih lanjut dalam kasus korupsi akuisisi saham PT SBS, para tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang dan Lapas Perempuan Palembang (***)
Artikel Terkait
Karyawan Pertamina yang Tergabung di SP3N-SBS Menentang Keras Privatisasi PT PGE
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi dalam Proses Akusisi PT SBS oleh PTBA
Mantan Dirut PTBA Ditahan Kasus Dugaan Korupsi dalam Proses Akuisisi Saham PT SBS