hukum-kriminal

Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak

Senin, 6 November 2023 | 23:45 WIB
Saat tim penyidik kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pajak (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com - Tim pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel,Resmi menetapkan tiga orang tersangka Kasus dugaan korupsi pajak.

Hal itu dibenarkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH,  saat di wawancarai di kejati Sumsel Senin (6/11/23) malam 

"Ya benar, hari ini kita menetapkan tiga orang tersangka yaitu berisi RFG, RFH dan NWP dan langsung dilakukan upaya penahanan sesuai pasal 21 KUHP," ungkap Aspidsus

Baca Juga: Dja’far Shodiq, PLT Bupati OKI

Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka terkait adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan dengan wajib pajak

Dijelaskannya, Kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan.

"Kerugian negara dalam hal ini, diperoleh dari pemeriksaan bahwa adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh para tersangka dengan wajib pajak. Untuk total kerugian negara masih dalam perhitungan," tutupnya

Baca Juga: Bawaslu OKI Perbolehkan Pemasangan APS, Berikut Ketentuannya

Sementara itu tim kuasa hukum Tersangka RFG dan RFH, Alamsyah Hanafiah SH MH menjelaskan terkait penahanan terhadap dua orang kliennya, penyidik tidak bisa menunjukkan dua alat bukti kepada kita, saat kita tanya kepada penyidik.

"Padahal sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang  Mahkamah Konstitusi syarat untuk menahan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Motor Kamu Mau Cek Emisi, AHASS Solusinya

"Nah penyidik seharusnya harus terbuka dengan tersangka maupun kepada tim kuasa hukum, itulah azas keterbukaan penyidikan bukan penyelidikan secara tertutup "paparnya

"Lanjut Alamsyah, jadi Hak- hak kita untuk membelah klien sebagai tim kuasa hukum merasa dipengkal dan bahkan ditutup-tutupi oleh penyidik saat kita tanya tentang dua alat bukti tersebut

"Kita melihat dalam Kasus ini  belum ada Audi dari BPK maupun BPKP tentang kerugian negara, maka penyidik mengambil kesimpulan adanya dugaan Gravitasi,seorang pegawai negeri terkait dia pegawai pajak, menerima sesuatu atau menjanjikan sesuatu terhadap seseorang di luar pajak,

Baca Juga: Loyalitas Satrel Ganjarist Sumsel Bukan Sekedar Isapan Jempol, Ini Alasannya

Nah selama ini dia menerima keuntungan dalam usahanya itu dianggap menerima Gravitasi begitu " Jelas Alamsyah

Padahal di situ dia menanam saham bahkan disitu juga ada dia mendapatkan pinjaman dari Bank, dia menanam saham sehingga dibagi keuntungan 1 juta, 3 juta, dan 5 juta,Nah itulah dikatakan oleh penyidik Gravitasi

Alamsyah juga menegaskan,jangan hanya menahan dan menetapkan tersangka penerima nya saja pemberi tidak, jadi kami menilai ini tidak adil , karena PT yang dituduh menyuap memberi segala macam itu tidak dibuat menjadi tersangka.

Baca Juga: Ganjar Sowan Ke Tokoh Masyarakat dan Agama di Sumsel , Bahas Harga Sawit dan Karet Hingga Perlindungan Pekerja

"Jadi untuk upaya hukum yang saya lakukan untuk klien saya sepanjang saya diberi mandat atau kuasa oleh klien saya tetap saya lakukan

Saat penyidik melakukan penahanan ternyata pihak kejati sudah menahan, sebelum membaca hasil BAP dari pada para tersangka, semestinya di BAP dulu, sudah dibaca BAP nya barulah membuat surat penahanan

"Tapi ini surat penahanan nya sudah ada sebelum para tersangka diperiksa , berarti ini sudah dikondisikan,"tutupnya (Hsyah)

Terkini