KetikPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menyerahkan barang bukti berupa uang hasil bisnis narkoba gembong Fredy Pratama sebesar Rp29,4 miliar.
Selain barang bukti berupa uang itu, Polda Lampung juga melimpahkan dua orang tersangka kurir atas nama Dedy Setiawan dan Achmad Afandi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebanyak lebih dari 50 bundle itu dilakukan di Kejati Lampung, Kamis (26/10/2023).
Usai diserahterimakan dari Polda Lampung ke Kejati Lampung, uang itu lalu disetorkan ke kas negara melalui bank BRI.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Persediaan Beras dan Serahkan Bantuan Pangan di Palembang
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, uang sebesar Rp29 miliar ini diperoleh dari pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
"Hari ini diserahkan dua orang tersangka atas nama AA dan DS serta uang hasil bisnis narkotika sebesar Rp24,4 miliar," ujar Helmy kepada awak media.
Baca Juga: Presiden RI Jokowi Bersama Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tinjau SMK Negeri 2 Palembang
Helmy menyebutkan, sebelumnya penyidik juga telah menyerahkan barang bukti uang senilai Rp5,3 miliar bersama dengan empat tersangka lain yang saat ini sudah menjalani proses persidangan, termasuk Andri Gustami.
Sehingga, kata Helmy, dari perkara narkotika jaringan Fredy Pratama ini pihaknya sudah menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp29 miliar lebih.
Baca Juga: Ini Kata Presiden, Tol Indralaya - Prabumulih Harus Tersambung ke Kawasan Ekonomi
Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit menegaskan, penuntutan terhadap jaringan narkoba ataupun peredaran narkoba lainnya akan dilakukan secara maksimal.
"Penuntutan maksimal ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan contoh kepada masyarakat agar tidak terlibat narkoba," ungkapnya. (AS)
Artikel Terkait
Kasat Narkoba Jaktim Tewas Ditabrak Kereta, Benarkah Bunuh Diri
KKPP Tolak Musik Remix, dan Anti Narkoba
Satreskoba Polres Pali Meringkus Terduga Pelaku Pengedar Narkoba
Diduga Kurir Narkoba Seorang Warga Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Diringkus Polisi
Sidang TPPU Hadirkan Saksi Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel
Diduga Kurir Narkoba Seorang Warga Desa Teluk Lubuk Diringkus Polisi
Sinergitas Polres PALI dan Polres Muaro Jambi dalam Menangkap Pasutri DPO Pengedar Narkoba