hukum-kriminal

YBH SSB Desak Menteri ATR/BPN Segera Evaluasi HGU Milik PT. Cahaya Vidi Abadi

Rabu, 15 November 2023 | 15:16 WIB
YBH SSB saat menggelar konferensi pers (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com - Warga Desa Penuguan Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin dan Badan Pengawas Koperasi Cahaya Bersama Sawit mendesak Menteri ATR/BPN untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Cahaya Vidi Abadi (CVA) agar dicabut atau dibatalkan. 

Pasalnya, telah terjadi dugaan mafia tanah di sektor perkebunan dan penggelapan aliran dana milik warga petani plasma yang dilakukan oleh oknum PT. CVA secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Hal itu disampaikan kuasa hukum warga Penuguan dan Badan Pengawas Koperasi Cahaya Bersama Sawit, yakni Sofhuan Yusfiansyah, S.H., Devi Yulianti, S.H, M. Sigit Muhaimin, S.H.,M.H., Ade Satriansyah, S.H., Imam Ali Akbar Muttaqin, S.H., Angga Saputra, S.H., dan Ismail, S.H., saat menggelar konferensi pers di Kantor Hukum Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), pada Selasa (14/10/23) malam.

Sigit Muhaimin, SH., MH mengatakan bahwa kronologis awal dugaan mafia tanah ini berawal dari pada Tahun 2010 silam, PT CVA - Cahaya Timur Estate (CTE) masuk ke Desa Penuguan dengan iming-iming janji bahwa masyarakat akan sejahtera dan akan mengangkat perekenomian masyarakat apabila lahannya di masukkan atau ikut bermitra dengan pihak perusahaan dengan pola inti (60 %) dan plasma (40%) dan pembangunan kebun inti dan plasma di kerjakan secara bersamaan. 

"Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat pernyataan Ir. Jati Cahyono selaku Direktur Utama PT. CVA dan telah memakai Kop Surat PT. CVA dan bermaterai Rp. 6.000 rupiah dan cap stempel PT. CVA tertanggal 20 September 2010 silam,"ungkap Sigit.

Masih kata Sigit, selain pernyataan tertulis tersebut, Ir. Jati Cahyono selaku Direktur Utama PT. CVA juga menyampaikan secara langsung sosialisasi mengenai program kerja perusahaan tersebut kepada para tokoh – tokoh masyarakat yang siap bersaksi untuk keterangan ini. 

"Atas dasar pernyataan tersebut itulah yang menyebabkan masyarakat penuguan dan sekitarnya berbondong – bondong mengikuti kerja sama dan kemitraan dengan PT. CVA dengan mengorbankan lahan pertanian dan perkebunan mereka yang masih produktif yang merupakan sumber kehidupan (mata Pencaharian) mereka selama ini," ujarnya.

Kemudian sambung Sigit, bahwa pada tanggal 6 januari 2011 di terbitkan Izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit PT. PT. CVA seluas 5.750 Hektar oleh Bupati Banyuasin Ir. H. Amiruddin Inoed terletak di Desa Penuguan kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

"Bahwa pada tanggal 5 Desember 2016, pemerintah kabupaten Banyuasin mengeluarkan daftar Calon Peserta Perkebunan Plasma (CPP) yang berisikan 375 warga calon peserta dengan luas lahan 898 hektar yang di tanda tangani oleh Plt Bupati Banyuasin S.A Supriono.

Penetapan CPP ini menimbulkan masalah yang baru yaitu luas lahan yang diserahkan oleh masyarakat kepada perusahaan jauh lebih besar ( ± 1.393 Hektar ) di bandingkan dengan luas lahan yang tercantum di dalam CPP SK Bupati Banyuasin,"jelas dia.

Lanjut Sigit, untuk semua data mengenai lahan Plasma yang diserahkan masyarakat kepada Perusahaan seluas ± 1.393 Hektar di buat dan serahkan sendiri oleh perusahaan dan di sini ada potensi lahan masyarakat yang hilang seluas ± 495 hektar. 

"Kami menduga tidak ada transparansi mengenai hasil plasma yang merupakan hak dari anggota Koperasi dan tanah masyarakat yang ditanam sawit dan telah dipanen oleh perusahaan. 

Kami menilai pembagian hasil panen sawit di kebun plasma dan tanah masyarakat (± 1.393 Hektar) telah dilakukan pada tahun 2019 dan terakhir tahun 2021 dengan penghitungan yang patut diduga kuat sangat tidak sesuai dan tidak manusiawi,"tegasnya.  

Sigit menjelaskan, bahwa terkait dengan hasil Rapat tanggal 13 April 2022, pada poin 4 yang berbunyi : terhadap lahan plasma yang belum terbangun seluas kurang lebih 400 Hektar akan segera dilakukan pembangunan dengan komitmen perusahaan paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung bulan Juni 2022, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi maka akan dipenuhi menggunakan lahan inti. 

Halaman:

Tags

Terkini