YBH SSB Desak Menteri ATR/BPN Segera Evaluasi HGU Milik PT. Cahaya Vidi Abadi

photo author
- Rabu, 15 November 2023 | 15:16 WIB
YBH SSB saat menggelar konferensi pers  (DN/KetikPos.com)
YBH SSB saat menggelar konferensi pers (DN/KetikPos.com)

Dan pada poin 7 (tujuh) Notulen rapat ini yang berbunyi biaya Impestasi pembangunan kebun plasma sebesar Rp. 52.236.028 / Hektar dan menjadi plafon hutang yang akan lunas sampai dengan tahun 2027 pada kebun plasma seluas 526 Hektar, padahal hingga saat ini masyarakat plasma tidak pernah menanda tangani akad kredit plafon hutang pembangunan kebun plasma kepada PT. PT. CVA

"Sampai dengan sekarang ini tidak ada pembagian hasil panen sawit. Warga masyarakat dan anggota plasma (± 1.393 Hektar) tetap menuntut transparansi keseluruhan bagi hasil tanah warga yang ditanami dan plasma kepada pihak perusahaan,

Lahan Warga masyarakat seluas ± 495 hektar mendesak untuk direvisi SK Bupati Tentang Calon Peserta Plasma dan/atau dihitung ganti kerugian (Harga pasaran lahan per hektar, tanam tumbuh, dan bagi hasil lahan yang telah ditanami sawit) lahan mereka yang telah diambil paksa dengan skenario dugaan Penipuan dan Penggelapan,"bebernya.

Angga Saputra,S.H memaparkan beberapa point terkait adanya dugaan mafia tanah di sektor perkebunan yang dilakukan oleh oknum PT. CVA secara TSM, yakni : Pertama, masyarakat diminta menyerahkan tanah untuk dibangun kebun plasma dan selanjutnya, tanah tersebut cuma dijanjikan saja dan tidak dibangun kebun plasma. 

Dari total 1.393 HA dan yang cuma mendapatkan plasma sawit tertuang dalam SK Bupati Banyuasin Nomor : 928 / KPTS / HUTBUN / 2016, Tentang Penetapan Calon Peserta Kebun Masyarakat (Plasma) Kelapa Sawit PT. Cahaya Vidi Abadi, hanya 898 HA.

"Skema ini cenderung mengadu domba (devide Et Impera) antara masyarakat yang mendapatkan plasma sawit dengan masyarakat yang telah menyerahkan tanah tetapi tidak mendapatkan kebun plasma dan/atau hasil plasma berjumlah 495 HA dengan jumlah 292 Orang,"katanya

Kedua, masyarakat yang tidak mendapatkan kebun plasma dan yang termasuk dalam anggota plasma terhitung sejak panen tahun 2016 sampai dengan 2019, tidak pernah ada bagi hasil plasma, sehingga memprovokasi masyarakat melakukan pematokan di areal lahan yang diserahkan masyarakat. 

"Yang pada akhirnya provokasi dengan cara tidak memberikan bagi hasil plasma memuncak pada tahun 2021. Terjadi pemanenan masyarakat di areal plasma yang ditunjuk berdasarkan pernyataan Dedi selaku Pimpro PT. CVA sehingga terjadi kriminalisasi kepada ketua dan anggota koperasi Cahaya Bersama Sawit yang mengakibatkan menjalani hukuman Pidana,"tuturnya 

Ketiga, bahwa dalam proses HGU terdapat dugaan pemalsuan dokumen berupa : Surat Pernyataan Penyerahan Lahan pada poin 4 (empat) yang menyatakan bersedia di tata ruang untuk lahan plasma guna diatur penempatannya sesuai dengan ketentuan perusahaan. 

"Daftar hadir hasil rapat musyawarah dengan peserta CPP, Tokoh Masyarakat dan Agama tentang rencana Tata Ruang Peta Inti Plasma PT. CVA Kebun CTE yang mana peserta musyawarah tersebut tidak pernah menghadiri rapat tersebut tetapi ada tanda tangannya,"tandasnya.

Lebih lanjut, Angga menyampaikan dari uraian tersebut, maka pihaknya telah menyampaikan Laporan pengaduan ke Mabes Polri ditindak lanjuti oleh Polda Sumsel dengan nomor surat : B/5224/VIII/2023/DITTIPIDUM

"Selain itu, kami menyatakan kepada Presiden Republik Indonesia Untuk usut tuntas dan berantas Mafia Tanah di sektor Perkebunan di wilayah Indonesia pada umumnya dan Khususnya di Banyuasin dengan cara memerintahkan semua jajaran Pemerintahan Republik Indonesia," tegasnya.

Kemudian, lanjut Angga, pihaknya berharap kepada Kapolri up Kapolda Sumsel agar dapat mengatensi Aduan Masyarakat Nomor : 01/KCBS/-SKL/II/2023 tertanggal 21 Februari 2023 untuk dapat ditindak lanjuti oleh Polda Sumsel dengan nomor surat : B/5224/VIII/2023/DITTIPIDUM, agar proses hukum berjalan dengan setegak-tegaknya dan seadil-adilnya.

"Kami juga memohon dan meminta kepada pihak KPK untuk melakukan penindakan dengan cara melakukan rangkaian penyelidikan dan Penyidikan untuk mengusut tuntas dugaan kerugian negara di Sektor Perkebunan. Khusus nya di Kabupaten Banyuasin,"tuturnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga meminta Kompolnas untuk mengawal Laporan Masyarakat Nomor : 01/KCBS/-SKL/II/2023 tertanggal 21 Februari 2023 yang di respon oleh Kapolri melalui Bareskrim Polri dengan Laporan No. B/9421/VIII/RES.1.24/2023/ BARESKRIM tanggal 8 Agustus 2023, agar berjalan dengan Adil sesuai Hukum yang berlaku di Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X