hukum-kriminal

YBH SSB Desak Menteri ATR/BPN Segera Evaluasi HGU Milik PT. Cahaya Vidi Abadi

Rabu, 15 November 2023 | 15:16 WIB
YBH SSB saat menggelar konferensi pers (DN/KetikPos.com)

"Kami meminta kepada Ombudsman untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terkait adanya dugaan pelanggaran Mal Administrasi atas terbitnya perizinan PT. CVA di Desa Penuguan Kabupaten Banyuasin.

Selain itu, kami juga meminta Kejagung untuk Mengusut tuntas Laporan Masyarakat melalui Tim Satgas Anti Mafia Tanah di Kejaksaan Agung RI," tegasnya.

Angga meminta kepada Menkopolhukam untuk mengawal dan menindak tegas penyelewenagan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kepada Menteri ATR/BPN untuk Dievaluasi Hak Guna Usaha PT. CVA agar dicabut atau dibatalkan," tambahnya.

Lanjut, Angga bahwa pihaknya juga meminta kepada pihak OJK untuk menyelidiki adanya dugaan penggelapan aliran dana milik masyarakat plasma yang dilakukan oleh PT. CVA.

"Kepada Bupati Kabupaten Banyuasin untuk menindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT. CVA dengan merekomendasikan mencabut dan/atau membatalkan HGU PT. CVA," tandasnya.

Ditempat yang sama, Laudin selaku Badan Pengawas Koperasi Cahaya Bersama Sawit di dampingi M. Sultoni dan H Jaini selaku perwakilan anggota plasma mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada kuasa hukum. "Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kuasa hukum,"singkatnya.

Sementara itu, Humas PT CVA, Kusnan saat dikonfirmasi oleh awak media bahwa pihaknya membantah bila PT CVA tidak membayarkan hasil panen dari petani plasma tersebut.

"Semua sudah kami bayarkan sebesar Rp 4,9 miliar yang dibayarkan melalui koperasi. Pembayaran tersebut untuk hasil panen 2019-2021 dan setiap hektar mendapatkan Rp 5 juta.

Akan tetapi, untuk pembagian di lapangan, info yang kam dapatkan tidak merasa dibagikan oleh koperasi. Ada yang dibayar Rp 2,5 juta perhektar, namun juga ada yang dibayarkan full Rp 5 juta/ha," jelas dia.

Berkaitan dengan persoalan lahan tersebut, diakuinya memang tidak semua masyarakat tersebut mendapatkan lahan plasma.

Sebab dari 1.393 Ha lahan yang diserahkan untuk jadi lahan plasma tersebut, dari pendataan di lapangan tersebut, hanya diketemukan angka 942,5 hektar saja. Sedangkan 452,5 Ha lainnya, pihaknya tidak menemukannya. Oleh karena itu, sesuai dengan luas lahan yang ada, makanya dibagikan.

"Bukan kita tidak membagikan lahan untuk plasma tadi, namun memang yang berhasil diketemukan batas dan lahan tidak sampai 1.393 Ha. Sebab yang kita temukan 942,5 Ha saja, sedangkan 452,5 Ha tidak berhasil kita temukan, sehingga otomatis, mereka ini tidak dapat.

Dan bukan kita tidak mau berikan ke petani tadi, namun memang lahannya yang tidak ditemukan. Jadi sesuai dengan lahan yang ada saja yang kita bagikan. Setelah itu, baru kita data untuk pembagiannya," bebernya.

Untuk pembangunan plasma sendiri, kata Kusnan, hingga saat ini masih terus jalan dan sudah masuk penanaman dan tinggal beberapa hektar saja yang belum. Namun demikian, dirinya optimis ini bisa selesai seluruhnya dalam waktu dekat.

Halaman:

Tags

Terkini