“Iya (dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka,” ujar dia sebagaimana dikutip dari situs resmi Humas Polri, Jumat (24/11).
Perwira menengah Polri itu mengatakan penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap Firli usai ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan.
Baca Juga: Dirut Perumda Tirta Musi Palembang Berikan Beberapa Penjelasan Soal Kenaikan Tarif Air Minum
“Hari ini (Kamis) merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya.
Dengan penetapan tersangka Firli saat menjabat Ketua KPK, menjadi orang kedua setelah Antasari Azhar, orang Palembang yang tersandung masalah.
Antasari di era Presiden SBY. Firli di era Presiden Jokowi.