Firli Bahuri, Ketua KPK Wong Palembang Jadi Tersangka Setelah 93 Saksi Dimintai Keterangan

photo author
DNU
- Jumat, 24 November 2023 | 06:36 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Dewan Pengawas KPK surati Presiden Joko Widodo terkait usulan pemberhentian Firli Bahuri usai ditetapkan jadi tersangka.  (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Ketua KPK Firli Bahuri. Dewan Pengawas KPK surati Presiden Joko Widodo terkait usulan pemberhentian Firli Bahuri usai ditetapkan jadi tersangka. (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)



KetikPos.com -- Satu lagi, wong Palembang yang menjabat Ketua KPK tersandung kasus dan diproses hukum. Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Sebelumnya, wong Palembang yang juga menjabat Ketua KPK di era Presiden SBY tersandung hukum. Kini, Antasari Azhar, telah selesai menjalani hukuman di hotel prodeo selama 18 tahun.

Seperti dikutip dari Wikipedia, Dr Antasari Azhar, SH, MH (lahir 18 Maret 1953) adalah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia diberhentikan secara tetap dari jabatannya pada tanggal 11 Oktober 2009 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, setelah diberhentikan sementara pada tanggal 6 Mei 2009.

Baca Juga: Mantan Dirut PT SMS Ditahan KPK, Warganet Pertanyakan Keterlibatan Gubernur Sumsel

Pada 11 Februari 2010 Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun karena terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Namun kasus ini menjadi kontroversi karena masyarakat Indonesia meyakini adanya kriminalisasi KPK.

Di mana Antasari sangat gigih berjuang untuk membersihkan Indonesia dari praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) melalui KPK.

Sama seperti Antasari yang kemudian kontroversi, menjadi pertanyaan juga bagi banyak orang, apakah Firli Bahuri juga akan menjadi kasus yang kontroversi.

Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 2,1 Trilyun, Mantan Dirut Pertamina Ditahan KPK, Melibatkan Perusahaan Asing

Yang jelas, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11/2023) malam.

Selain melakukan pemerasan, Firli yang juga mantan Kabaharkam Polri itu diduga menerima sejumlah gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 93 saksi umum dan sedikitnya 20 saksi dari lingkaran KPK.

Dan kini, pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ke pihak Istana Negara melalui Sekretariat Negara (Setneg). Karena status Firli sebagai pejabat negara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat pemberitahuan penetapan perkara ke Presiden dilakukan Kamis (23/11)
sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X