KetikPos.com - Dua terdakwa yang terlibat Kasus dugaan Korupsi dana hibah Koni Sumsel yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 3,4 miliar, Jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan Senin (11/12/23)
Dihadapkan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, serta tim kuasa hukum para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati sumsel membacakan dakwaan secara bergantian, sedang kedua terdakwa yakni Suparman Romans dan Ahmad Tahir dihadirkan langsung di persidangan
Dalam Dakwaan JPU, bahwa kedua terdakwa tersebut bersama-sama dengan Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp.3,4 miliar.
"Bahwa perbuatan para terdakwa I. Ir Suparman Romans bersama-sama dengan terdakwa II. H Ahmad Tahir dan saksi Hendri Zainuddin menguntungkan diri sendiri dan orang lain yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.482.937.438,00
“Bahwa berdasarkan dengan laporan hasil audit dari Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang tentang laporan hasil audit dalam rangka penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor : 153 /LHP/ ITDARPROV.V/ 2023 tanggal 16 Oktober 2023," Tegas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan
Penuntut umum menyatakan, bahwa untuk mempertanggungjawabkan dana Hibah KONI Propinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dibuat palsu oleh terdakwa I Suparman Romans bersama-sama terdakwa II Ahmad Tahir dan saksi Hendri Zainuddin, tidak sesuai atau palsu dengan bukti kwitansi/nota-nota yang sesuai dengan kenyataannya yang mana laporan tersebut digunakan sebagai laporan pertanggung jawaban yang sah untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Olahraga selaku pihak yang menyalurkan dana mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Ketua KONI Lahat Bantah Tudingan Soal Dugaan Pemangkasan Honor Panitia Lokal Porprov XIV Sumsel
Atas Perbuatannya para terdakwa diancam dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegas penuntut umum.
Baca Juga: TAPAK KONI Sumsel Siap Beri Pendampingan dan Pembelaan Hak Anggota KONI Sumsel
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa Suparman Romans melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi (Nota keberatan terhadap dakwaan JPU) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan (Hsyah)