Kejati Menetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel

photo author
DNU
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 19:47 WIB
Kejati Sumsel Menetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel. (Hsyah/KetikPos.com)
Kejati Sumsel Menetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi KONI Sumsel. (Hsyah/KetikPos.com)

KetikPos.com - Tim  Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sekretaris Umum KONI Sumsel berinsial SR dan mantan Ketua Harian KONI Sumsel berinsial AT, Kamis (24/08/23).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di KONI Sumsel tentang pencairan dana Deposito dan Uang Hibah Daerah Pemprov Sumsel serta Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Baca Juga: Marciano Kembali Pimpin KONI, Ini Program Yang Diutamakan

"Bahwa pada hari ini, tim penyidik Pidsus   Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus KONI Sumsel tentang pencairan dana deposito dan uang hibah Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di dampingi Kasi A, Dian Marvita. 

Baca Juga: Koni Kota Palembang Gelar Pelatihan Squash

Vanny mengungkapkan bahwa sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumsel. Bahwa Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel kemudian yang kedua AT selaku Ketua Harian KONI Sumsel (Periode Januari 2020-2022)," ujar dia.

Baca Juga: Kantor Koni Sumsel Gelap Gulita, Herman Deru Bakal Panggil Kadispora Sumsel

Dikatakannya, sebelumnya para tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti terlibat dalam perkara dimaksud.

"Sehingga hari ini, tim penyidik meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka. Dan selanjutnya atas dua orang tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," kata Vanny.

Baca Juga: Target Juara, Ketum KONI Pusat Tinjau Pelatnas Tinju

Dilanjutkannya, adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut untuk sementara ditaksir sebesar Rp 5 miliar.

"Dalam penyidikan perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 65 orang," ujarnya.

Baca Juga: Ketum KONI Pimpin Rapat, Launching PON XXI/2024 Aceh-Sumut Dilaksanakan Akhir Januari 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X