KetikPos.com - Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 Tahun terpidana M Yani Alias Jinggo berhasil diamakan di kediamannya di jalan Ratu Sianom 3 Ilir Palembang, oleh tim tabur Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (15/12/23)
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini tim tabur Kejati Sumsel, berhasil mengamankan terpidana M Yani alias Jinggo
Baca Juga: Pemasaran Kurang Bagus, Mobil Listrik Honda E Perancam Punah
"Terpidana ditangkal di jalan Ratu Sianum lorong Kenanga Palembang, tim tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan terpidana atas M Yani alias jinggo," ungkap Kasi Penkum.
Dirinya juga mengatakan, bahwa terpidana atas nama M Yani alias Jinggo, merupakan narapidana dalam perkara sebagaimana dengan pasal 170 ayat 1 KUHP yang divonis pidana penjara selama 1 tahun
"Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 6 april 2017 dan sudah dimasukan dalam DPO kurang lebih 6 tahun," kata Vanny
Masih dikatakan oleh Kasi Penkum , kemudian terpidana M Yani, setelan berhasil diamankan dikejari Palembang, kemudian terpidana akan dibawah ke Lapas Pakjo Palembang, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku “jelasnya
Sementara itu Kasi Intel Kejari Palembang, Dr Hardiansyah SH MH mengatakan mengenai penangkapan terhadap terpidana ini, "kita sebelumnya sudah mengetahui keberadaan nya dan perlu mementum yang tepat tampa menimbulkan gejolak”Ucap kasi Intel kejari Palembang
'Sesuai arahan pimpinan pagi kita sudah miting lokasi bersama tim tabur dan tim intelijen kejari Palembang, ahirnya selepas sholat jum'at, tepatnya di jalan Ratu Sianom 3 Ilir Palembang, dan langsung diamakan di kejari Palembang “ucapnya
Baca Juga: Wayang Palembang, Hidup Segan Mati Tak Mau
Kasi Intel kejari Palembang juga berpesan kepada seluruh yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan kejari Palembang, lebih baik Kooperatif menyerahkan diri , kerana tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi , kami akan kejar, kami akan tangkap sebagaimana intruksi dari pimpinan “pungkasnya (Hsyah)