KetikPos.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020 dan 2021.
Tiga tersangka diantara yakni, HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF selaku Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel ,hari ini tim penyidikan kembali menetap tiga orang tersangka yakni, HY, NR dan FF, ”Jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat melakukan Konfensi Pers di kejati Sumsel Rabu (03/01/24) malam.
Baca Juga: Tiga Sektor Pajak Palembang Lampaui Target
Vanny juga menjelaskan, bahwa ketiganya sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi, berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan tahun 2019, 2020 dan 2021.
"Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka FF dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini. Sedangkan tersangka HY sedang menjalani sidang putusan pidana pajak sementara untuk tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain," jelas Vanny.
Baca Juga: Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak
Masih dikatakan Vanny, Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Kejati Sumsel, Resmi Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penerima Gratifikasi
Atau Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Hsyah)