KetikPos.com - Tim Pidsus Kejati Sumsel, resmi menetapkan satu orang tersangka berinisial AT yang merupakan Oknum Pegawai Bank Plat Merah atas kasus dugaan korupsi dana nasabah tahun 2022-2023 sebesar Rp6,4 miliar.
"Pada hari ini, berdasarkan arahan dari Jaksa Agung dan Menteri BUMN dalam rangka program bersih-bersih BUMN, tim penyidik bidang pidsus Kejari Sumsel menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana nasabah pada salah satu Bank Plat Merah periode 2022-2023," jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH Saat melakukan press release, Jumat (15/12/2023).
Baca Juga: Tim Tabur Kejati Sumsel, Berhasil Amakan DPO Selama 6 Tahun
Lanjut Vanny, penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"AT juga yang merupakan pegawai aktif salah satu Bank Plat Merah ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP 19/L.6/Fd -1/12/2023.dan dalam perkara ini tim pidsus kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi sebanyak 24 orang.”ucapnya
Baca Juga: Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak
Masih dikatakan Vanny, Adapun perbuatan tersangka melanggar kesatu Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah, mengatasnamakan nasabah sehingga membuka rekening dan ATM nasabah dan mengaktifkan mobile banking nasabah sehingga tersangka dengan leluasa menarik uang para nasabah dalam jangka waktu satu tahun 2022-2023," ujarnya.
Baca Juga: Serahkan Barang Bukti Rp29 Miliar Perkara Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Kejati Lampung
Vanny menambahkan, dikarenakan perkara ini masih dalam kepentingan penyidikan sehingga pihaknya belum bisa membuka dengan rinci atas nama tersangka dan Bank Plat Merah yang dimaksud.
"Karena masih dalam kepentingan penyidikan nanti akan kami update lagi perkembangannya," pungkasnya. (Hsyah)
Artikel Terkait
HZ Tak Di Tahan, Aktivis Minta Kejati Sumsel Mengabulkan Permohonan Penangguhan SR dan AT
Mantan Walikota Palembang Harnojoyo, diperiksa Pidsus Kejati Sumsel, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kejati Jabar Jebloskan Tersangka Korupsi Bank Milik Pemerintah Cabang Ciamis ke Rutan Bandung
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Melaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejari Muara Enim
Serahkan Barang Bukti Rp29 Miliar Perkara Narkoba Jaringan Fredy Pratama ke Kejati Lampung
Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak
Tim Tabur Kejati Sumsel, Berhasil Amakan DPO Selama 6 Tahun