hukum-kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Panti Asuhan Bunda Nuraidah Berujung Damai

Selasa, 27 Februari 2024 | 07:19 WIB
Foto bersama usai penandatanganan Perdamaian di Pempek Tasya Palembang (DN/KetikPos.com)

KetikPos.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Adi Surya Windu terhadap salah satu anak asuh Panti Asuhan Bunda Nuraidah, berinsial MA di Jl MP Mangku Negara Sukatani I Ilir Timur III Palembang beberapa waktu yang lalu berujung damai.

Penandatangan surat perdamaian antara Adi Surya Windu selaku terlapor dengan pihak MA selaku pelapor di lakukan di Pempek Tasya Jl Pipa Reja Palembang, Senin (25/02/24).

Perdamaian tersebut di saksikan oleh kuasa hukum kedua belah pihak dan Ketua RT 01 , Holilah, pengasuh Panti Asuhan Bunda Nuraidah, Nuraidah, Sri Sumaryani, dan orang tua Korban (MA), Marlina.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan, Ketua DPD BKPRMI Kota Palembang Berikan Tips Agar Anak Berlatih Beribadah Sejak Dini

Menurut kuasa hukum Marlina orang tua MA, yakni Aditya Pratama , SH di dampingi Angga Saputra, SH dari Yayasan Bantuan Keadilan Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB), menyampaikan rasa syukur perdamaian ini dapat berjalan dengan lancar dan kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkannya ke ranah hukum.

"Alhmadulilah, kedua belah pihak telah sepakat damai dan tidak akan melanjutkan kasus dugaan penganiayaan ini terhadap klien kami ke proses hukum dan akan mencabut laporan polisi dan tidak akan menuntut pihak Polrestabes Palembang di kemudian hari sehubungan dengan dihentikannya proses hukum atas laporan polisi tersebut,"ungkap Aditya.

Baca Juga: PKB Palembang Laporkan PSL di Kemang Agung Ke Bawaslu

Di dalam surat perdamaian tersebut, tambah Aditya, kedua belak pihak melakukan perdamaian dengan beberapa ketentuan.

Pertama, bahwa pihak pertama dan kedua sepakat melakukan perdamaian sehubungan dengan laporan polisi yang di buat pihak pertama (Marlina orang tua MA) terhadap pihak kedua (Adi Surya Windu) di Polrestabes Palembang dalam perkara Nomor : LP/B/ 1489/VII/2023/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL tertangal 23 Juli 2023;

Kedua, bahwa pihak kedua meminta maaf kepada Pelapor dan Pihak Panti Asuhan Bunda Nuraidah dan Pihak kedua menganggap anak panti baik-baik saja atau tidak meresahkan;

Baca Juga: Menyelami Kelezatan Budaya Lampung: 8 Kuliner Khas yang Harus Dicoba, dari Seruit Hingga Geguduh

Ketiga, bahwa pihak pertama (Pelapor) dan Pihak Panti Asuhan Bunda Nuraidah berjanji dan sepakat dengan perdamaian ini menganggap selesai semua persoalan dengan terlapor dan menyatakan tidak akan melaporakan persoalan ini kepihak Banpol atau pihak pihak lain;

Keempat, bahwa dengan dibuatnya Kesepakatan Perdamaian ini, Pihak Pertama mencabut Laporan Polisi yang telah dibuatnya terhadap Pihak Kedua di Polresta Palembang dengan Rukti Lapor Nomor: LP/B/ 1489/ VII/2023/SPKT/ POLRESTARES PALEMBANG/ POLDA SUMSEL tanggal 23 Juli 2023;

Baca Juga: Korban Kebakaran Palembang Dapat Bantuan

Halaman:

Tags

Terkini