Kasus Dugaan Penganiayaan terhadap Anak Panti Asuhan Bunda Nuraidah Berujung Damai

photo author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 07:19 WIB
Foto bersama usai penandatanganan Perdamaian di Pempek Tasya Palembang (DN/KetikPos.com)
Foto bersama usai penandatanganan Perdamaian di Pempek Tasya Palembang (DN/KetikPos.com)

Kemudian, kelima, bahwa dengan dibuatnya Perjanjiajn Perdamaian ini, Para Piłak Sepakat untuk tidak melakukan tuntutan dan laporan hukum dalam bentuk apapun terhadap masing-masing pihak di kemudian hari terkait dengan permasalahan Laporan Polisi di atas;

Terakhir, keenam, bahwa dengan dicabutnya Laporan Polisi oleh Pihak Pertama, maka Para Pihak tidak akan menuntut pihak kepolisian di Polrestabes Palembang di kemudian hari sehubungan dengan dihentikannya proses hukum atas Laporan Polisi di atas.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan Publik, Kemenparekraf Gelar Pekan Kreativitas

"Dari keenam point ketentuan tesebut, alhamdulilah telah ditandatangai kedua belah pihak di atas materai tertanggal 26 Februari 2024, dengan demikian langkah selanjutnya klien kami masih menunggu proses Restoratif Justice (RJ) di Polrestabes Palembang,"tandas dia.

Angga Saputra menambahkan terkait dugaan bahwa Panti Asuhan Bunda Nuraidah yang diduga meresahkan warga, dari hasil perdamaian ini dan di saksikan langsung oleh Ketua RT 01, terlihat pada point kedua yang tertuang dalam surat ini, dugaan tersebut tidk terbukti.

Baca Juga: Petualangan Tak Terlupakan di Desa Wisata Lekuk 50 Tumbi Lempur, Jambi

"jadi terkait dengan adanya dugaan keresahan warga dengan kehadiran Panti Asuhan Bunda Nuraidah, kami tegaskan dugaan tersebut tidaklah benar. Karena terbukti dalam surat perdamaian ini menjelaskan panti asuhan Bunda Nuraidah atau tempat klien kami tinggal tidak meresahkan dan anak-anak panti juga berkelakuan baik-baik semua,"jelas dia dengan tegas.

Hal tersebut, tegas Angga, pernyataan itu bahkan di saksikan langsung oleh Ketua RT 01, Holilah, bahkan ketua RT juga ikuti menandatangi surat perdamaian tersebut. "Jadi kami berharap kepada warga sekitar untuk tidak memadang sebelah mata lagi pantai asuhan Bunda Nuraidah,"tegas dia.

Baca Juga: Desa Wisata Pentagen, sebuah surga tersembunyi di Kabupaten Kerinci

Sementara itu, Kuasa Hukum Adi Surya Windu, Mujiburahman, SH., MH., menyampaikan bahwa walaupun kasus dugaan penganiayaan ini awalnya sedikit alot, tapi hal tersebut, dapat diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian antara kilen kami selaku terlapor dengan pihak pelapor.

"Alhamdulilah, hari ini dapat kita clearkan antara kelien kami dengan pihak pelapor, sehingga semua permasalah-masalahan yang terjadi klien kami dan pelapor termasuk dengan pihak panti asuhan sudah tidak ada masalah lagi,"ungkap Dosen Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa Palembang ini.

Baca Juga: TMII Destinasi Wisata Pilihan Keluarga

Pria yang aktif sebagai pengurus DPC PERADI Kota Palembang ini, secara pribadi, Ia menilai para anak asuh yang ada di Panti Asuhan Bunda Nuraidah mempunyai kelakuan baik. "Klien kami tidak akan permasalaha hal lain terhadap masalah terkait panti asuan tersebut,"tutur dia.

Mujiburahman dari Kantor hukum Mujiburrahman & Partner ini menegaskan dengan perdamaian ini, dapat diartikan bahwa permasalahan ini sudah clear. Sehingga terhadap pelaporan itu akan ada pecabutan yang nantinya secara hukum akan diajukan ke pihak kepolisan.

"Terhadap pelaporan ini akan ada pencabutan laporan, yang nantinya akan kita ajukan ke Polrestabes Palembang. Mudah-mudahan kasus dugaan ini akan mendapatkan Restorative Justice (RJ),"pungkas dia (DN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X