hukum-kriminal

Oknum ASN Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin Jadi Tersangka

Jumat, 15 Maret 2024 | 16:25 WIB
Kedua Oknum ASN Kopri saat di Amankan Kejari Banyuasin (WT/KetikPos.com)

KetikPos.com – Dua oknum ASN Sekretaris dan Bendahara KORPRI Banyuasin, Bambang Gusriandi dan Mirdayani, resmi ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Kamis (14/03/24).

Kedua tersangka tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 – 2023.

Kajari Banyuasin, Kasi Pidsus Hendy Tanjung SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Banyuasin, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Kejari Palembang Resmi Meningkatkan Status Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang

“Kedua tersangka Sekretaris KORPRI BG dan Bendahara KORPRI Banyuasin MY, tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 – 2023,” tegas Hendy yang juga mantan Kasi Datun Kejari Pagaralam

Ia juga mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor : PRINT-1942.a/ L.6.19/ Fd.1/11/2023 tanggal 27 November 2023 terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 – 2023.

Baca Juga: Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Melaksanakan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejari Muara Enim

Tindakan kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar 342 juta.’ Namun kedua telah mengembalikan kerugian Negara , dengan Bambang Sebesar 229 juta dan Mirdayani Sebesar 113 juta.

”Meskipun kerugian Negara telah di kembalikan,hal ini tidak menghapus kan tindak pidana yang telah dilakukan,’ Apalagi Kasusnya sudah dalam penyidikan ” terangnya

Baca Juga: Buru Buron Korupsi Dana Covid-19: Kejari OKU Selatan Gelar Sayembara dengan Hadiah Rp 10 Juta

Kedua tersangka diduga melanggar Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo.

Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (WT)

Tags

Terkini