Buru Buron Korupsi Dana Covid-19: Kejari OKU Selatan Gelar Sayembara dengan Hadiah Rp 10 Juta

photo author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 01:26 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar sayembara dengan menyediakan hadiah sebesar Rp 10 juta bagi warga yang berhasil menemukan Leksi Yandi seorang koruptor yang melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO (SMSI Sumsel)
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar sayembara dengan menyediakan hadiah sebesar Rp 10 juta bagi warga yang berhasil menemukan Leksi Yandi seorang koruptor yang melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO (SMSI Sumsel)

KetikPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan adakan sayembara dengan hadiah sebesar Rp 10 Juta bagi siapa saja yang menemukan Leksi Yandi, seorang koruptor yang melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Leksi Yandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Covid-19 melalui anggaran dana desa pada tahun 2019 yang telah melarikan diri. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Menurut Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan, Aci Jaya Saputra, pihaknya mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menemukan Leksi Yandi.

Baca Juga: Berkas Rampung dan Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Segera Disidang

"Kami akan memberikan hadiah uang tunai sebesar Rp 10 juta bagi siapa saja yang melihat, mendengar dan mengetahui keberadaan Leksi. Hadiah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas informasi yang akurat melalui nomor kontak yang telah disediakan, yaitu  0811-7307-655 atau 0822- 8004-8904,"jelas Kejari OKU Selatan seperti dilasir KetikPos.com dari Biznislinggau pada Selasa (03/10/23).

Lebih lanjut Aci mengatakan imbalan atau hadiah uang tunai tersebut akan diserahkan setelah Leksi  berhasil ditangkap atas informasi yang diberikan masyarakat.

Baca Juga: Persiapan Operasi Mantap Brata Polres Pali Gelar Apel Kendaraan Dinas

"Bagi yang memberikan informasi akurat akan diberikan imbalan dan imbalan akan serahkan setelah DPO tertangkap berkat informasi yang disampaikan," tegas dia.

Dia menuturkan bahwa Leksi Yandi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 18 September 2023, atas dugaan dugaan korupsi senilai Rp 1.3 miliar dalam pengadaan alat kesehatan Covid-19 menggunakan anggaran dana desa pada tahun 2019.

Baca Juga: Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ungkap ISPU dengan Angka di Atas 300 Membahayakan Pernapasan Anak-Anak

"Hingga hari ini, tersangka tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus korupsi tersebut. ," terangnya

Aci menambahkan sedangkan rekannya yakni Fitri Kurniawan, telah terlebih dahulu dilakukan penahanan dan saat ini akan segera menjalani proses persidangan.

"Sementara Fitri Kurniawan, rekan dari Leksi telah dilakukan penahanan, dan secara kooperatif menjalani rangkaian proses hukum," tandasnya (**)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Biznislinggau

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X