hukum-kriminal

LBH Qisth Mendesak Tindakan Hukum Terhadap Dokter Richard Lee Terkait Konten Pencurian yang Diduga Palsu

DNU
Minggu, 5 Mei 2024 | 04:58 WIB
Dr Richard Lee dilaporkan ke Polda Sumsel terkait dugaan informasi bohonya di Padang, Sumbar (dok)

KetikPos.com -- LBH Qisth, sebuah lembaga bantuan hukum yang berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran, dengan tegas mengambil langkah untuk menegakkan keadilan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang melibatkan Dokter Richard Lee terkait kasus pencurian di Klinik Athena, Padang.

Kehebohan muncul ketika sebuah video menyebar yang memperlihatkan Dokter Richard Lee, yang juga seorang influencer, menyampaikan keluh kesahnya terkait insiden pencurian di klinik kecantikan miliknya, Athena, di Kota Padang.

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriansyah Putra, diketahui bahwa video tersebut hanyalah rekayasa semata.

Baca Juga: Cegah Berita Bohong, Jangan Kacaukan Informasi

Peristiwa pencurian yang diungkapkan oleh Dokter Richard Lee ternyata merupakan settingan belaka yang diduga bertujuan untuk memperoleh perhatian masyarakat terhadap klinik kecantikan yang baru dibukanya.

LBH Qisth, menurut Direkturnya, Dr (C) KURNIA SALEH, S.H., M.H.   merasa sangat prihatin dan kecewa atas tindakan Dokter Richard Lee, karena hal ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan di masyarakat tetapi juga merusak citra Polri, terutama Polresta Padang.

Sikap tersebut juga dapat menimbulkan kesan bahwa Dokter Richard Lee mempermainkan dan merendahkan institusi Polri.

Baca Juga: Pelecehan Seksual dalam Ranah Kesehatan: Penjelasan Mendalam tentang Perdamaian antara Korban dan Oknum Dokter MY

Dengan ini, LBH Qisth menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Dokter Richard Lee dinilai tidak bertindak sesuai dengan kode etik seorang dokter dan individu yang terdidik dengan baik.

    Membuat konten yang menyesatkan masyarakat mengenai peristiwa pencurian di kliniknya sendiri tidak dapat diterima.

    Hal ini membuat aparat kepolisian dijadikan sebagai "korban prank" Dokter Richard.

  2. LBH Qisth telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Dokter Richard Lee ke Mapolda Sumsel dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/455/V/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

    Dokter Richard Lee diduga melanggar Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang ITE yang melarang menyebarkan informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini