KetikPos.com -- Diperlukan penjelasan atas informasi yang tidak akurat dan bersifat tendensius yang tersebar di masyarakat terkait dengan perdamaian antara korban TAF dan oknum dokter MY dalam kasus yang dilaporkan ke Mapolda Sumsel dengan Nomor Laporan: LPB/927XII/2023.SPKT POLDA SUMSEL pada tanggal 21 Desember 2023.
Sebagai Direktur LBH Qisth dan kuasa hukum korban, Kurnia Saleh memiliki kewajiban untuk menilai dan mengklarifikasi informasi yang salah dan tidak sesuai fakta yang dapat merugikan klien mereka.
Ini adalah langkah yang penting dalam memastikan bahwa publik mendapatkan pemahaman yang jelas dan objektif tentang perkembangan kasus tersebut.
Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kejahatan yang serius dan membutuhkan penanganan yang tepat, terutama ketika melibatkan individu yang seharusnya menjadi pelindung dan penyembuh, seperti dokter.
Dalam sebuah peristiwa yang menggemparkan di Palembang, kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter dengan inisial MY telah menarik perhatian masyarakat.
Namun, upaya perdamaian antara korban dan oknum dokter MY juga menimbulkan kontroversi dan pertanyaan.
Untuk memahami secara menyeluruh mengenai proses perdamaian ini, mari kita telaah dengan lebih mendalam.
Pencabutan Kuasa Hukum Sebelumnya
Pertama-tama, penting untuk mencermati pencabutan kuasa hukum terhadap pengacara sebelumnya oleh korban pada tanggal 9 April 2024.
Langkah ini diikuti dengan meminta bantuan tim advokasi dari LBH Qisth pada tanggal 26 April 2024.
Penegasan ini membuktikan bahwa tim advokasi dari LBH Qisth yang dipimpin oleh Kurnia Saleh adalah yang memiliki legal standing untuk bertindak atas nama korban sejak tanggal tersebut
Hal ini menggambarkan proses hukum yang terstruktur dan transparan dalam perlindungan hak korban.
Proses Perdamaian dan Kesepakatan Para Pihak
Dalam konteks perdamaian, rilis pers tersebut mengonfirmasi adanya kesepakatan antara korban dan oknum dokter MY untuk mencapai perdamaian.